Oleh: Nurfaidah SE

RUU Omnibus Law Cipta Kerja: Kelaliman Terhadap Pekerja

datariau.com
701 view
RUU Omnibus Law Cipta Kerja: Kelaliman Terhadap Pekerja
Nurfaidah SE
DATARIAU.COM - Menyoal kembali RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) yang merupakan sebuah UU yang dibuat untuk menyasar isu besar yang ada di suatu negara. Atau dikenal juga dengan sebutan Undang-undang sapu jagat atau UU Omnibus adalah istilah untuk menyebut suatu undang-undang yang bersentuhan dengan berbagai macam topik dan dimaksudkan untuk mengamandemen (menghapus, mengubah atau menambahkan), memangkas dan/atau mencabut sejumlah undang-undang lain. Konsep undang-undang itu umumnya ditemukan dalam sistem hukum umum seperti Amerika Serikat (Anglo Saxon), dan jarang ditemui dalam sistem hukum sipil (Civil Law) seperti di Indonesia.

Dalam sejarahnya, undang-undang sapu jagat adakalanya digunakan untuk melahirkan amendemen yang kontroversial. Karena ukuran dan cakupannya yang luas, perdebatan dan pengawasan terhadap peracangan undang-undang sapu jagat umumnya dibatasi. Oleh sebab itu, beberapa kalangan menilai undang-undang sapu jagat bertentangan dengan demokrasi. Maka terobosan ini pun sangat menantang jika dilakukan di Indonesia, karena Indonesia belum pernah menerapkan Omnibus Law.

Perdebatan tentang RUU Omnibus Law Cipta Kerja (sebelumnya Cipta Lapangan Kerja/Cilaka) menuai kontroversi, karena pembahasannya cenderung tidak transparan. Bahkan ketentuan pasal 170 RUU Omnibus Law banyak dikecam Publik, karena dalam RUU tersebut Produk UU diberi celah untuk diamandemen, baik dihapus, diubah, atau ditambahi, hanya dengan mekanisme penerbitan Peraturan Pemerintah (PP).

Dilansir dari Republika.co.id., (12/7/2020) Ketua Komite Tenaga Kerja dan Jaminan Sosial untuk Upah Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Aloysius Budi Santoso mengatakan, pandemi covid-19 telah membawa dampak besar bagi perekonomian Indonesia. Dia melanjutkan, sebabnya dibutuh investasi yang cukup besar guna mendongkrak perekonmian Indonesia pascapandemi.

Budi mengatakan, keberadaan Omnibus Law sangat diharapkan oleh pelaku usaha dan investor. Mereka optimis RUU yang tengah dibahas DPR dan pemerintah itu akan membawa dampak positif bagi masyarakat dan perekonomian negara.
 
"RUU Cipta Kerja ini berbicara tentang bagaimana kita sebagai negara bisa lebih efektif dan efisien dengan penyederhanaan perizinan usaha dan investasi," kata Budi.

Tapi nampaknya RUU Omnibus Law Cipta Kerja masih menuai banyak penolakan. Salah satu penolakan datang dari Serikat Pekerja PT. PLN (Persero). Ketua Umum DPP SP PT. PLN Persero M Abrar Alib mengatakan, RUU Omnibus Law Cipta Kerja berpotensi menimbulkan terjadinya liberalisasi dalam tata kelola listrik di Indonesia.

Sebab, RUU Cipta Kerja di sub-klaster ketenagakerjaan menghilangkan fungsi legislasi DPR dalam melakukan pengawasan. Padahal fungsi legislatif menyangkut hal interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat untuk memastikan pemerintah tidak seenaknya mengatur listrik.

?Listrik adalah aset strategis bangsa. Listrik bukan hanya persoalan ekonomi, tetapi juga pertahanan,? ungkap Abrar dalam konferensi pers virtual, Kamis (9/7).

Maka Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan keluar dan mengundurkan diri dari tim teknis yang membahas omnibus law RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan. Tim ini dibentuk Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dengan tujuan untuk mencari jalan keluar atas buntunya pembahasan klaster ketenagakerjaan. Namun, serikat pekerja, seperti KSPSI AGN, KSPI, dan FSP Kahutindo memutuskan untuk keluar dan mengundurkan diri dari tim.

Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, setidaknya ada empat alasan mengapa keputusan untuk keluar dari tim teknis diambil.

"Pertama, tim tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan dan kesepakatan apapun. Tetapi hanya mendengarkan masukan dari masing-masing unsur," kata Said dalam siaran persnya, Ahad (12/7).

Alasan kedua, unsur Apindo/Kadin dengan arogan mengembalikan konsep RUU usulan dari unsur serikat pekerja tersebut dikembalikan oleh unsur Apindo/Kadin.

Dengan demikian, pihaknya berpendapat, hal ini menyalahi prinsip tripartite dan norma-norma dalam dialog sosial yang mengedepankan kesetaraan, kebebasan berpendapat, dan saling percaya untuk mengambil keputusan besama secara musyawarah dan mufakat. Hal itu sebagaimana juga termaktub dalam konvensi ILO no 144 tentang Tripartit yang sudah diratfikasi pemerintah Indonesia.

Ketiga, ada kesan pembahasan akan dipaksakan selesai pada tanggal 18 Juli 2020. Dengan jumlah pertemuan yang hanya 4-5 kali, serikat buruh memiliki dugaan ini hanya jebakan dan alat untuk mendapatkan legitimasi dari buruh. Karena tidak mungkin membahas pasal-pasal yang sedemikian berat hanya dalam 4-5 kali pertemuan.
 
"Jadi kami menduga ini hanya formalitas dan jebakan saja dari pemerintah yang diwakili kemenaker dalam memimpin rapat tim. Agar mereka mempunyai alasan, bahwa pemerintah sudah mengundang serikat pekerja/serikat buruh untuk didengarkan pendapatnya," ucapnya.

Keempat, sambung Said, masukan yang disampaikan hanya sekedar ditampung. Tetapi, tidak ada kesepakatan dan keputusan apapun dalam bentuk Rekomendasi dalam menyelesaikan substansi masalah omnibus law. Padahal, yang harus diselesaikan adalah substansi dari klaster ketenagakerjaan yang menghapus upah minimum yaitu UMK dan UMSK dan memberlakukan upah perjam dibawah upah minimum.

Kemudian juga mengurangi nilai pesangon, penggunaan buruh outsorcing dan buruh kontrak seumur hidup untuk semua jenis pekerjaan, waktu kerja yang eksploitatip dan menghapus cuti dan menghapus hak upah saat cuti. Juga kemudahan masuknya TKA buruh kasar di Indonesia, mereduksi jaminan sosial, mudahnya PHK sewenang wenang tanpa izin pengadilan perburuhan. Serta hilangnya beberapa sanksi pidana untuk pengusaha.

?Berdasarkan 4 alasan di atas, kami dari KSPI, KSPSI AGN, dan FSP Kahutindo keluar dan mengundurkan diri dari tim teknis Omnibus Law RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan," tegas Iqbal.
 
"Kami tidak ingin masuk di dalam tim yang hanya sekedar menampung masukan saja tanpa keputusan, dan hanya sebagai alat legitimasi dan menjadi tukang stempel terhadap pengesahan RUU Cipta Kerja,? tutup Iqbal. (Republika.co.id., 13/7/2020).

Dengan demikian revisi Omnibus Law seakan-akan dipaksakan segera selesai. Sehingga pengesahan bisa segera dilakukan. Mengingat adanya kebutuhan mendesak untuk memastikan iklim kondusif investasi demi penciptaan lapangan kerja massal.

Akan tetapi masih banyak penolakan dari serikat pekerja, seperti yang telah di paparkan di atas. Kemudian bila melihat dari mekanisme penyusunan revisinya ini nampak arogansi pengusaha yang tuntutannya dominan dalam revisi RUU tersebut. Sementara serikat pekerja mengkhawatirkan makin rendahnya pembelaan terhadap pekerja saat terjadi konflik dengan pengusaha karena hak DPR dan serikat pekerja  dikebiri.

Kaum pekerja dan rakyat ini butuh pengelolaan dan pembinaan ketenagakerjaan sebagaimana dalam perspektif Islam yang mampu mengeliminir terjadinya konflik antara pekerja dan pengusaha. Serta mampu memberi solusi paripurna atas problem ketenagakerjaan.

Dalam sistem Islam negara menjamin pemenuhan kebutuhan dasar individu dengan mekanisme bekerja. Dimana negara melakukan hal-hal berikut:

1) Membuka lapangan pekerjaan dengan proyek-proyek produktif pengelolaan SDAE yang ditangani oleh negara, bukan diserahkan pada investor;

2) Negara juga memastikan upah ditentukan berdasar manfaat kerja yang dihasilkan oleh pekerja dan dinikmati oleh pengusaha/pemberi kerja. Tanpa membebani pengusaha dengan jaminan sosial, kesehatan, dan JHT/pension. Ini mekanisme yang fair tanpa merugikan kedua belah pihak;

3) Negara menyediakan secara gratis dan berkualitas layanan kesehatan dan pendidikan untuk semua warga negara, baik kaum buruh atau pengusaha. Sedangkan layanan transportasi, perumahan, BBM, dan listrik tidak akan dikapitalisasi karena dikelola negara dengan prinsip riayah/pelayanan;

4) Negara dilarang melakukan banyak memungut pajak dan retribusi di segala lini sebagaimana pemalak. Negara dalam Islam adalah daulah riayah (negara pelayanan) bukan daulah jinayah (negara yang mekakan kejahatan atau pelanggaran hukum syara).

Hari ini sistem seperti inilah yang dibutuhkan kaum buruh, yaitu sesuai dengan Islam. Yang mampu menghadirkan peran negara secara utuh untuk menjamin terpenuhinya hajat asasi rakyat. Bukan hanya hadir untuk meregulasi hubungan harmonis tanpa konflik antara buruh dan pengusaha.

Dikapitalisasinya sandang pangan papan sehingga makin tak terjangkau. Belum lagi transportasi, energi/BBM dan listrik. Buruh juga menanggung bersama pengusaha biaya kesehatan, pendidikan, dan jaminan hari tua. Belum lagi pajak yang makin menjerat di seluruh lini.

Dalam Islam, ada dua model pengupahan: upah berdasar manfaat kerja dan manfaat (kehadiran) orang. Pada model manfaat kerja, dimungkinkan upah dihitung berdasar jam kerja. Bila sebentar bekerja, tentu lebih sedikit upahnya dibanding yang jam kerjanya lebih lama. Tapi buruh maupun pengusaha dalam sistem Islam tidak perlu terbebani biaya pendidikan, kesehatan, dan keamanan karena semua ditanggung negara. Bahkan tidak ada pajak mencekik.

Dalam sistem Islam negara haram memungut pajak kecuali dalam keadaan yang dibolehkan syariat. Hanya ada zakat untuk mereka yang memiliki harta yang sudah mencapai nishab. Kehidupan ekonomi pun relatif stabil karena tidak ada inflasi permanen yang membuat harga barang "melambung hingga ke langit". Maka keadilan penguasa baik terhadap pekerja maupun pengusaha nampak dan dapat dirasakan dalam sistem ini. Dan sistem Islam ini bukan hanya untuk umat Islam tapi untuk mensejajarkan seluruh umat manusia. (***)

Editor
: Redaksi
Sumber
: Datariau.com
Tag:RUU
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)