Perseteruan Masyarakat Siberakun dengan Duta Palma Nusantara

datariau.com
607 view
Perseteruan Masyarakat Siberakun dengan Duta Palma Nusantara
DATARIAU.COM - Perseteruan antara masyarakat Siberakun dengan pihak Duta Palma Nusantara sudah berlangsung dalam waktu yang cukup lama. Berbagai upaya masyarakat untuk memperjuangkan hak-hak adat tradisionalnya sering berbenturan dengan cara-cara “kurang baik” dari perusahaan yang seperti ingin mengelabui masyarakat.  

Akibat kekurang pemahaman pemuka masyarakat, baik itu karena pendidikan yang rendah dan pengalaman yang masih kurang, maka sering terjadi tindakan-tindakan yang berakibat buruk terhadap kepentingan masyarakat. Namun menurut kami, pemerintah dan aparat penegak hukum hendaknya secara sadar mengayomi dan mengingatkan para pemuka masyarakat tersebut terhadap “rantiang nan kan mencucuak”.

Contoh konkrit tentang hal ini adalah adanya surat kesepakatan antara pihak masyarakat beserta Niniak mamak Kenegerian Siberakun dengan PT Duta Palma Nusantara pada tahun 1999 lalu yang jelas-jelas sangat merugikan masyarakat. Seharusnya pemerintah dan penegak hukum mencegah adanya kesepakatan tersebut.

Bagaimana mungkin tanah ulayat yang demikian luas, yang sebelumnya dituntut melalui kesepakatan tahun 1998, dengan luas berkisar 675 hektar di wilayah Kenegerian Siberakun melalui kesepakatan yang dibuat tahun 1999 tersebut hanya dihargai sebesar Rp 175 juta.  

Bahkan kesepakatan tahun 1999 tersebut pada poin 2 juga seperti mengeliminir semua hak-hak masyarakat adat Kenegerian Siberakun. Berkaitan dengan itu saya selaku Datuk Bisai dan Roby Maiva Putra selaku Pengurus IKKS Bidang Kepemudaan berharap agar pihak keamanan atau penegak hukum mencermati masalah itu secara komprehensif.

Jika ada anak cucu kemenakan kami yang katakanlah berbuat kurang pantas atau bahkan melanggar ketentuan yang ada, maka analisanya harus pula diarahkan pada; Apakah ada upaya-upaya provokasi oleh pihak-pihak tertentu agar masyarakat melakukan tindakan yang pada akhirnya masuk pada ranah pelanggaran hukum?

Bukankah provokasi-provokasi itu juga dapat dianggap melanggar hukum?

Oleh karena itu menurut hemat kami penahanan terhadap anak cucu kemenakan tersebut mungkin dapat ditangguhkan dan kemudian pihak-pihak yang diduga melakukan provokasi terhadap masyarakat perlu juga dilakukan implementasi penegakan hukum yang tegas.

Harapan kami pemerintah daerah dan aparat penegak hukum di Kuansing tetap menjaga profesionalitas dan proporsionalitasnya. Apalagi terhadap hal-hal yang dapat memicu konflik yang lebih besar di tengah-tengah masyarakat kita yang sekarang sedang disibukkan oleh masalah Covid-19. Mudah-mudahan kedepan tindakan-tindakan yang akan dilakukan dapat berpedoman kepada kepentingan orang banyak yang lebih luas. (rls)

Oleh:
Dr. H. Edyanus Herman Halim, SE., MS (Datuk Bisai)
Roby Maiva Putra, M.Pd. (Pengurus IKKS Pekanbaru Bidang Kepemudaan)
Editor
: Redaksi
Sumber
: Datariau.com
Tag:lahan
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)