Kebijakan Dispensasi Nikah Hanya Akan Suburkan Maksiat

677 view
Kebijakan Dispensasi Nikah Hanya Akan Suburkan Maksiat
Ilustrasi (Foto: Int)

DATARIAU.COM - Dalam UU No. 16/2019 tentang Perkawinan menegaskan bahwa pemberian dispensasi oleh pengadilan berdasarkan pada semangat pencegahan perkawinan anak, pertimbangan moral, agama, adat istiadat dan budaya, aspek psikologis, aspek kesehatan dan dampak yang ditimbulkan. Hal ini mewajibkan pemerintah untuk melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat dalam rangka mencegah perkawinan dini, bahaya seks bebas dan mencegah perkawinan tidak tercatat.

Baru-baru ini Angka Pernikahan Dini semangkin meningkat tajam selama masa pandemi covid-19. Berdasarkan Data Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional tahun 2020. Angka perkawinan tertinggi di bawah umur adalah Provinsi Jawa Barat. ( kompas.com ).

Pernikahan dini merupakan fenomena sosial yang banyak terjadi diberbagai wilayah. Fenomena pernikahan dini bagai fenomena gunung es yang hanya tampak sebagian kecil dipermukaan, tetapi kenyataannya begitu banyak terjadi dikalangan masyarakat luas.

Jika kita menelusuri akar sejarah tentang pernikahan dini di Indinesia, khususnya di pulau Jawa sebenarnya sudah menjadi sesuatu yang lumrah dilakukan oleh nenek moyang kita. Pada konteks mereka, terdapat stigma negatif jika seorang perempuan menikah di usia matang.

 

Jadi, berita pernikahan dini sebenarnya bukan sesuatu yang asing apalagi di kalangan pedesaan. Sebenarnya, pernikahan adalah sebuah ikatan sakral. Pernikahan merupakan salah satu sunnah Rasulullah Muhammad saw kepada ummatnya dalam rangka menggenapkan separuh agama. Hanya saja, seiring berjalannya waktu nilainya saat ini beralih Fungsi. Pasalnya, Ikatan ijab qobul di depan penghulu kini dijadikan sebagai sebuah jalan keluar untuk menutupi aib kelurga. Tentu saja hal ini tak dapat dilepaskan dari cengkraman sistem sekuler-kapitalis yang rusak dan merusak.

Seperti yang baru-baru ini, tersebar Berita 240 siswa SMA di Kabupaten Jepara, berbondong mengajukan permohonan nikah. Selama periode Januari-Juni 2020 lantaran kedapatan hamil di luar nikah. Kantor Pengadilan agama jepara terpaksa memberikan dispensasi nikah. Sebagai jalan satu-satunya untuk menutupi kasus. ( IDN Times, 27/72020 ).

Mirisnya lagi yang mengajukan dispensasi nikah rata-rata berkisaran 16 tahun. Mereka kebanyakan masih duduk di bangku SMA. Terlepas benar tidak nya data, kasus kehamilan di luar nikah yang menimpa usia anak sekolah yang setiap tahunnya mengalami peningkatan. Hal ini tentu mencoreng wajah dunia pendidikan. Gaya hidup bebas telah menghantarkan mereka kepada ke kehidupan yang liberal. Diperparah pula dengan minimnya pengawasan orang tua, masyarakat serta negara. Padahal mereka adalah generasi yang kelak menjadi penerus bangsa. Bagaimana jadinya peradaban dunia kedepan jika generasi mudanya telah dihancurkan ?virus? hedonisme liberal?! Lalu siapa yang paling bertanggung jawab atas kerusakan ini?!

Ya, ini lah sistem Pendidikan di bawah pengasuhan Kapitalisme-Sekuler yang telah memisahkan agama dari kehidupan. Walaupun dalam kurikulum pendidikan dalam kapitalis mempelajari pelajaran agama Islam, tapi percaya atau tidak itu hanya sebagai formalitas belaka. Justru agama di anggap sebagai racun penghambat kemajuan teknologi. Hingga lahirlah orang - orang pandai namun rendah akidah, akhlak dan ingkar pada syari?at Tuhan-Nya sebab tidak lagi takut akan murka-Nya.

Maka dari semua itu, wajar saja jika negeri ini selalu dilanda bencana. Padahal Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam telah memberikan peringatan dalam haditsnya : "Apabila disuatu negri perbuatan zina dan riba sudah merajalela, dengan terang - terangan, maka penduduk negri itu telah rela terhadap datangnya azab Allah untuk mereka." ( Hr. Hakim ).

Masyarakat tidak lagi perduli akan pergaulan bebas remaja di masa kini. Dikarenakan, hukum negara ini sudah tidak lagi memandang bahwa seks bebas itu kriminal, melainkan suatu kewajaran jika dilakukan atas dasar suka sama suka dan slama tidak ada pengaduan.

Berbagai program dan solusi untuk penghentian seks bebas selalu dilakukan namun selalu gagal. Perbuatan asusila terus tumbuh subur di tengah masyarakat perkotaan mau pun pedesaan, khususnya dikalangan remaja.

Ini berbeda ketika Islam diterapkan dalam aturan kehidupan atau Undang-Undang, pejabat pemerintah pasti mampu memperbaiki generasi masa depan dengan menanamkan akidah yang kuat dan lurus yang akan mendorong ketakwaan seseorang. Baik ketakwaan di level individu, masyarakat, maupun negara.

Keluarga adalah lembaga pertama dan utama dalam mewujudkan pribadi yang bertakwa. Kewajiban orangtua menanamkan akidah Islam dan mendidik putra putrinya untuk dapat memiliki kepribadian Islam.

Masyarakat sebagai pengontrol berfungsi mengawasi dan mencegah terjadinya maksiat. Sementara negara adalah yang paling berperan utama dalam menerapkan sanksi tegas terhadap pelanggaran oleh pelaku kemaksiatan. Salah satunya dengan Memberlakukan sanksi cambuk atau rajam pada pelaku perzinahan.

Allah Subhana Wata'ala telah menjelaskan : "Perempuan dan laki - laki yang berzina maka deralah tiap - tiap seseorang dari keduanya dengan seratus kali dera." ( TQS. AN NUR : 2 ).

Tiga peran aktif dari orang tua, masyarakat dan negara akan mampu menyelesaikan akar permasalahan seks bebas dikalangan remaja. Sungguh, Islam sebagai solusi dalam kehidupan, dengan catatan diterapkan secara menyeluruh dalam naungan sebuah institusi negara.

Sebaliknya, selama manusia masih bertahan dengan sistem kapitalisme-sekuler maka kerusakan ini akan terus berlanjut dan menyebar layaknya virus yang mematikan dan melumpuhkan sebuah negeri.(*)

Wallahu a'lam bisshawab

Penulis
: Ina Ariani
Editor
: Redaksi
Sumber
: datariau.com
Tag:
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)