NATUNA, Datariau.com-Sidang ke Tiga Gugatan Rokiyah dengan No perkara 3/PdtSus-Parpol/2018/PNRan yang diKetuai oleh Hakim M.Fahri Ikhsan SH, Hakim Anggota Marselinus Ambarita SH.MH, dan Nanang Dwi Kristantu SH.M.Hum serta Panitera Pengganti Era Trisna Wati SH yang dilaksanakan di Pengadilan Negri Ranai Kamis 14 Februari 2019
Dua Kuasa Hukum Partai Nasdem dari DPW Partai Nasdem Provinsi Kepri Wirman Saputra SH dan Kuasa Hukum DPP Pusat mengikuti Proses Sidang dengan baik.
Hakim Utama Sidang, disaat Persidangan menyebutkan sidang perdata Parpol ini merupakan sidang Khusus tanpa adanya mediasi.
Disaat Proses persidangan, Hakim Utama juga melihat legalitas dari kuasa hukum masing-masing dari penggugat hingga tergugat
Lanjutnya lagi hakim juga meminta kesepahaman antara kedua kuasa hukum, dalam proses persidangan dan disepakati proses sidang dilakukan 3 kali, dalam satu minggu yang mana sidang tersebut akan selesai di tgl 21 Maret 2019
Seterusnya Hakim juga meminta kepada kuasa hukum Rokiyah untuk membacakan berkas yang digugat kepada yang tergugat dan Pihak Kuasa hukum rokiyah langsung memberikan berkas yang di gugat kepada yang tergugat dan pihak tergugat juga diberikan waktu disaat sidang, untuk menanggapi akan gugatan yang diberikan oleh kuasa Hukum Rokiyah.
Sayangnya hal tersebut belum ditanggapi oleh yang tergugat dan tergugat meminta waktu untuk dijawab di tgl 18 Febuari 2019 disidang selanjutnya

Ditempat yang berbeda Kuasa Hukum
DPW Partai Nasdem Provinsi Kepri Wirman Saputra SH saat diwawancarai Kamis (14/02/2019) menjelaskan bahwasanya alasan dari Pihak Kuasa Hukum Partai Nasdem sendiri tidak hadir didalam proses sidang pertama dan kedua dikarenakan surat kuasa itu baru kita terima, makanya pada kesidang ketiga ini kita hadir dan bukan bearti kita tidak memperdulikan proses sidang ini ujar Wirman
Selanjutnya disaat awak media ini mempertanyakan tentang keabsahan surat yang dilayangkan dari DPP untuk proses pemberhentian Rokiyah, pihak kuasa Hukum DPP Nasdem membenarkan hal itu. Serta menyebutkan bahwa mereka akan mengikuti proses hukum hingga selesai baru lah dibicarakan akan adanya proses PAW atau tidak
Seterusnya mengenai kedispilnan yang diberikan kepada Buk Rokiyah dan disaat awak media ini mempertanyakan terkait proses tersangka akan ketua DPD Nasdem Natuna Ilyas Sabli yang dilakukan oleh Kajati kepri, yang saat ini juga merupkan calon anggota DPRD Provinsi Kepri apakah akan diberikan sanksi oleh partai yang selalu mengaungkan Tentang Restorasi, pihak Kuasa Hukum Nasdem tidak mau berkomentar banyak akan hal itu
Ada apakah dengan partai Nasdem ini ? lalu apakah akan ada mediasi antara Buk Rokiyah Dan DPP Partai Nasedem tunggu berita selanjutnya.
Turut hadir dalam persidangan Sekertaris DPD Nasdem Natuna dan Astriadi anggota partai nasdem selama persidangan berjalan dengan lancar (ARI)