Polres Natuna Berhasil Ringkus 3 Maling Pemain Lama yang Meresahkan Warga

datariau.com
1.638 view
Polres Natuna Berhasil Ringkus 3 Maling Pemain Lama yang Meresahkan Warga
Foto: Arizki Fil Bahri
Ekspose press realese Polres Natuna penangkapan 3 pelaku curas.

NATUNA, datariau.com - Sebanyak 3 pelaku curas berhasil diringkus Polres Natuna. Ketiga orang ini merupakan pelaku pencurian di bangunan sekolah dasar di Desa Sepempang Kecamatan Bunguran Timur.

Tiga pelaku curas ditangkap berdasarkan laporan masyarakat dengan nomor LP diantaranya LP-B/112/X/2017/SPKT/KEPRI/NTN Tanggal 01 Oktober 2017, TP Pencurian.

Kemudian LP–B/14/I/2016/SPKT/KEPRI/NTN, Tanggal 29 Januari 2016, TP Cuanmor Dasar Lp: LP-B/113/X/2017/SPKT/KEPRI/NTN, tanggal 02 Oktober 2017 dan Sp-Gas/117/XI/2017/Reskrim, tanggal 02 Oktober 2017.

Terakhir LP korban Warinto, dengan No. LP. Sp-Dah/03/XII/2017/Reskrim, tanggal 05 Desember 2017, TKP SDN 005 Sepempang Kecamatan Bunguran Timur Kabupaten Natuna.

Berdasarkan laporan masyarakat tersebut, polisi berhasil menangkap pelaku inisial RP (27) buruh harian di PT Bosowa Batam, warga Kavling Segulung Kelurahan Kabil Kecamatan Nongsa Kota Batam.

RP ditangkap pada Senin 27 November 2017 di PT Bosowa Kota Batam. Hasil pengembangan selanjutnya, Polisi kembali menangkap tersangka kedua inisial ASP (38) buruh harian lepas, warga Ranai Darat Kelurahan Ranai Darat Kecamatan Bunguran Timur Kabupaten Natuna. ASP ditangkap pada Senin 04 Desember 2017 di Desa Seluan Kecamatan Bunguran Utara Kabupaten Natuna.

Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit laptop merek Asus warna hitam dengan model X453M, 1 unit Laptop merek Asus warna merah dengan model X453M, 1 unit kamera digital merek Canon warna hitam lengkap dengan tas kamera dan pengisi daya baterai kamera, 1 unit Handycam merek Speed warna orange beserta dengan tas handycam, dan 1 obeng warna kuning dengan ukuran panjang 15cm.

RP dan ASP ternyata merupakan resedivis pemain lama, yang telah lama meresahkan warga Ranai. Kali ini mereka mencuri di sekolah dasar (SD) Desa Sepempang Kecamatan Bunguran Timur.

Kapolres Natuna AKBP Nugroho didampingi Kasat Reskrim AKP Edy Wiyanto SH MH dikonfirmasi datariau.com di kantornya, Kamis (7/12/2017) membenarkannya adanya penangkapan tersebut.

Sedangkan satu TKP lagi di Kantor Desa Sungai Ulu, polisi juga berhasil mengamankan satu laptop merek Lenovo dan satu Ps warna hitam, dari satu orang tersangka bernama inisial Sp (18).

"Ketiga pelaku ditangkap di tiga tempat yang berbeda. RP ditangkap di Batam, ASP ditangkap di Desa Seluan Natuna, dan Sp ditangkap di Desa Sungai Ulu. Ketiga pelaku ditangkap tanpa perlawanan," terang Kasat Edy Wiyanto.

Kini 3 tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Natuna guna proses lebih lanjut. Ditaksir kerugian korban dari kedua TKP mencapai Rp30 juta rupiah. Pelaku terancam UU pencurian dengan hukuman 7 tahun penjara.

Penulis
: Arizki Fil Bahri
Editor
: Agusri
Sumber
: Datariau.com
Tag:Natuna
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)