NATUNA,DATARIAU.COM-Pelaksanaan pengadaan rehabilitasi sekolah wajib mengacu pada Perpres Nomor 54 Tahun 2010 karena anggaran yang digunakan adalah APBN.
Hal ini tertuang pada Pasal 2 Perpres 54/2010 yaitu “Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan K/L/D/I yang pembiayaannya baik sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD.”
Saat di konfirmasi kepada pihak kepala Sekolah SMPN 1 Bunguran Timur Ibuk Siwi Agak Kewalahan Akan Pertanyaan ditanyakan beberapa awak media kepadanya akan pembangunan Renovasi Gedung SMPN 1 Bunguran Timur dengan Anggaran APBN yang Kuncurkan senilai Rp 1.384.318.000 kamis 22 November 2018 diruangan kerjanya
Jelas hal ini menjadikan beban bagi seorang Guru sebab Tugas pokok sekolah adalah menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar bukan untuk melaksanakan rehabilitasi gedung dan bangunan, sehingga seharusnya sekolah tidak dapat melaksanakan swakelola untuk rehabilitasi gedung dan melanggar Pasal 26 Ayat 2 Huruf a.

Sehubungan dengan hal tersebut maka sekolah tidak dapat melaksanakan rehabilitasi gedung dengan cara swakelola.
Ditempat yang berbeda Mutaqin Salah Satu Tokoh pemuda Yang ada di natuna menyampaikan bahwasanya Salah satu alasan yang sering disampaikan adalah dana rehabilitasi merupakan dana hibah, sehingga dapat dilakukan dengan cara swakelola.
Pendapat ini merupakan pendapat yang masih berdasarkan kepada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80 Tahun 2003 yang memang menyebutkan bahwa salah satu tipe swakelola adalah “Kelompok masyarakat penerima hibah.”
Kata “penerima hibah” ini telah dihilangkan pada Perpres Nomor 54 Tahun 2010. Ujarnya
Bahkan khusus untuk kelompok masyarakat yang boleh melaksanakan swakelola, telah ditekankan pada Pasal 31 Huruf b Perpres 54/2010 yaitu “pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa hanya diserahkan kepada Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola yang mampu melaksanakan pekerjaan ujarnya
” Hal ini menegaskan bahwa harus ada penilaian terlebih dahulu apakah kelompok tersebut mampu atau tidak. Kemampuan biasanya sejalan dengan tugas pokok dari kelompok masyarakat setempat, misalnya kelompok masyarakat petani pasti memiliki kemampuan dalam hal pertanian, demikian juga dengan kelompok masyarakat nelayan yang memiliki kemampuan dalam bidang perikanan.
Hal ini saya ungkapkan karena ada juga yang menyampaikan bahwa swakelola dapat dilakukan oleh Komite Sekolah, karena komite sekolah merupakan kelompok masyarakat.
Nah, selain tidak memenuhi Pasal 26 Ayat 2, kemampuan komite sekolah untuk melaksanakan rehabilitasi sekolah apakah sudah dipastikan? Berapa banyak diantara mereka yang memiliki kemampuan dalam bidang Jasa Konstruksi? Juga apakah mereka memiliki SKA atau SKT dalam bidang Jasa Konstruksi sesuai wewenang Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi?
Ini juga merupakan dilema bagi seorang Kepala sekolah jika memang sekolah yang dilibatkan. Jika perusahaan yang membangun tentu sudah jelas memeliki Beberapa Orang tenaga terampilnya yangmempunyai SKA dan SKT sesuai Proses lelang yang sudah disesuaikan, seperti biasanya oleh pihak penyelenggara
Berdasarkan paparan di atas, maka pelaksanaan Rehabilitasi Sekolah dengan cara swakelola oleh sekolah penerima hibah/bantuan tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan dan perlu ada eveluasi lebih dalam lagi oleh pihak Kementrian terkait. (Ari)