NATUNA,DATARIAU.COM-Kecelakaan dalam perjalanan tentu menjadi hal yang dihindari oleh setiap penumpang transportasi. Kecelakaan tak hanya bisa terjadi di darat dan udara, perjalanan melalui jalur laut pun sering terjadi. Terlepas dari penyebab terjadinya kecelakaan, konsumen dalam hal ini penumpang kapal laut memiliki hak untuk meminta ganti rugi. Adalah tiket penumpang kapal laut yang dapat dijadikan dasar klaim asuransi.
Namun, berdasarkan UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, penumpang dalam hal ini bertindak sebagai konsumen memiliki hak untuk didengar dan hak untuk mendapatkan ganti rugi. Oleh karenanya jika mengacu pada keberadaan UU tersebut, maka upaya perbaikan bagi pelayanan transportasi laut sebaiknya mulai dirancang dengan lebih mengikutsertakan dan mengakomodir kepentingan konsumen.
KM.Bukit Raya yg merupakan Kapal yg di Miliki Pihak PT.Pelni yg dikelola Oleh BUMN Mesti Mempertanggung jawabkan akan kejadian peristiwa kapal yg kandas di laut Natuna yg letaknya 15 mil dari pelabuhan selat lampa.
Menurut Informasi yg dirampung jumat 18 Mei 2018 beberapa penumpang sudah dievakuasi dengan trnsportasi kapal cepat milik TNI AL,Polres Natuna,KKP dan dari Pengusaha yg ada disedanau.Anehnya kapal yg megah serta modern ini tidak satu pun terlihat sekoci yg turun untuk mengevakuasi penumpang. Padahal Perlu diketahui, penumpang berhak atas ganti kerugian yang wajib diberikan oleh pengangkut karena kelalaian pengangkut selama penyelenggaraan pengangkutan.

Nakhoda adalah orang yang bertanggungjawab untuk dapat melaksanakan kewajibannya, yakni melindungi penumpang sampai ke tempat tujuan dengan selamat. Namun, tujuan tersebut terkadang tidak terlaksana dengan baik sehingga masyarakat merasa dirugikan dalam hal kerugian materiil maupun kerugian secara immaterial seperti kekecewaan dan ketidaknyamanan.
Meskipun demikian, penumpang tidak perlu khawatir karena pengangkut memiliki kewajiban dan tanggung jawab pengangkut yang sudah diatur pada Bagian Kesembilan UU No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang perjanjian pengangkutannya dibuktikan dengan adanya tiket. Tiket kapal laut berfungsi sebagai bukti pengangkutan penumpang.
Pada dasarnya tiket merupakan dana himpunan masyarakat dalam bentuk iuran wajib yang ada pada asuransi. Iuran wajib sudah diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah (PP) No.17 Tahun 1965 tentang Ketentuan-ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Pasal 3 menyatakan, 1) Iuran wajib harus dibayar bersama dengan membayar biaya pengangkutan penumpang kepada pengusaha alat angkutan umum yang bersangkutan. 2) Pengusaha/ pemilik alat angkutan penumpang umum yang bersangkutan wajib memberi pertanggungjawaban seluruh hasil pungutan iuran wajib para penumpang dan menyetorkan ke- pada Perusahaan, setiap bulan selambat-lambatnya pada tanggal 27 secara langsung atau melalui bank ataupun Badan Asuransi lain yang ditunjuk oleh Menteri menurut cara yang di- tentukan oleh Direksi Perusahaan.
Pasal 4 menyatakan, Iuran wajib semata-mata dibuktikan dengan kupon pertanggungan yang bentuk dan hal-hal lain mengenainya, ditentukan oleh Menteri. Dari peraturan pemerintah tersebut maka penumpang yang menjadi korban akan mendapatkan santunan dari pihak PT Jasa Raharja yang mana jumlah besarnya uang iuran wajib dan besarnya jumlah ganti rugi sudah diatur dalam Pasal 7 UU No.33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Dalam kecelakaan tersebut yang mendapat santunan hanya penumpang yang memilki tiket dan sudah terdaftar di manifes kapal. Sedangkan penumpang yang tidak memilki tiket tidak mendapatkan santunan atau ganti rugi terkait kecelakaan tersebut.
Saat Hal Ini dikonfirmasi melalu tlp hari ini 19 mei 2018 Ke pihak Pelni di tanjung Periuk dijakarta belum ada konfrimasi yg rel akan pertanggung jawaban dari Pihak PT Pelni ini.