Rekayasa Kematiannya Demi Dapat Asuransi Rp 150 Juta, Hendra Nekat Bunuh ODGJ dan Bakar Mobil

datariau.com
1.200 view
Rekayasa Kematiannya Demi Dapat Asuransi Rp 150 Juta, Hendra Nekat Bunuh ODGJ dan Bakar Mobil

BENGKALIS, datariau.com - Mayat terbakar yang ditemukan di dalam mobil Suzuki Carry Pick Up warna hitam, di jalan PT Arara Abadi Km 58, yang sebelumnya diduga korban adalah Hendra (49) sempat menggegerkan warga Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, pada Kamis (27/10/2022), ternyata adalah sebuah rekayasa Hendra untuk bisa mencairkan asuransi jiwa.

Mayat tersebut adalah seorang dalam gangguan jiwa (ODGJ) yang tidak memiliki identitas dibunuh Hendra, ia nekat melakukan pembunuhan itu untuk merekayasa kematiannya demi mendapatkan uang asuransi sebesar Rp 150 juta.

Hendra berhasil ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Bengkalis, dua mengakui telah membunuh korban ODGJ dan merancang skenario itu bersama istrinya inisial Su (34).

Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko SIK didampingi Kasatreskrim AKP M Reza SIK saat konferensi pers mengatakan, suami istri itu membuat cerita seolah Hendra tewas terbakar dalam mobil pickup carry miliknya di Desa Tarik Serai Timur, Km 58 Talang Muandau, Bengkalis.

Namun skenario itu terungkap oleh tim gabungan Satreskrim Polres Bengkalis, ketika tim ingin melakukan otopsi terhadap korban, namun istri Hendra menolak untuk dilakukan otopsi kepada mayat yang diduga adalah suaminya bernama Hendra tersebut.

“Saat itu istri tersangka Hendra menolak untuk dilakukan otopsi kepada korban, dan kami mencoba mengidentifikasi mobil itu dibakar atau terbakar, dan kami mendapat kesimpulan ternyata dibakar, selanjutnya kami menemukan fakta HP Hendra aktif dengan nomor lain, dan saat kami selidiki kami berhasil mengamankan Hendra di Jalan Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar dalam kondisi masih hidup,” ujar AKBP Indra Wijatmiko, Selasa (1/11/2022).


Diungkapkan Kapolres Bengkalis, tersangka Hendra merekayasa kematiannya untuk mencairkan asuransi karena terlilit hutang kepada orang lain.

“Alasan pelaku merekayasa kematian tersebut dengan membunuh orang lain, seakan-akan dia yang mati, karena adanya sangkut paut utang-piutang tersangka dengan orang lain, oleh sebab itu Hendra merekayasanya untuk mencairkan asuransi,” ucap AKBP Indra.

Dijelaskan Kapolres Bengkalis terkait rentan waktu pembunuhan berencana itu terjadi dalam waktu singkat. Hendra telah merencanakannya di pagi hari dan memberitahukan rencana itu kepada istrinya kalau dia mau membunuh orang untuk mencairkan asuransi.

“Saat itu Hendra keluar mencari sasaran dan ketemulah ODGJ di sore hari, korban diajak dengan iming-iming diberikan pekerjaan, setelah korban dibawa ke dalam mobil Wulling tersangka lalu dieksekusi di KM 56 dengan kayu broti yang telah disiapkan hingga tewas, setelah membunuh korban, tersangka mengambil mobil carry pickupnya ke rumah dan membawanya ke KM 58 bersama korban dan membakarnya,” ungkapnya.

Sedangkan peran istri tersangka, sebagai orang yang mengetahui perbuatan suaminya Hendra, namun tidak memberitahukan kepada polisi karena takut dibunuh suaminya jika memberitahu kejadian tersebut.

“Istrinya sudah mengetahui rencana pembunuhan yang dirancang suaminya, tapi dia milih berdiam diri untuk tidak memberitahukan kejadian itu kepada polisi karena dia diancam suaminya akan dibunuh bersama anaknya,” ucap AKBP Indra Wijatmiko.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 Junto 338 Junto 55 Ayat 1 KUHPidana. (den)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)