Besar Kemungkinan Proses PAW Rokiyah, Tidak Bisa di Laksanakan

840 view
Besar Kemungkinan Proses PAW Rokiyah, Tidak Bisa di Laksanakan
Rokiyah Anggota DPRD Natuna Komisi III

NATUNA, Datariau.com-Merujuk Pada PP no 12 Tahun 2018,  pada pasal 112 poin tiga yang berbunyi, Penggantian antar waktu Anggota DPRD tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan Anggota DPRD yang digantikan kurang dari 6 (enam) bulan.

 Sesuai dengan Hasil sidang gugatan Rokiyah yang dilaksanakan untuk ke lima kalinya  dengan No Perkara  3/PdtSus-Parpol/2018/PNRan yang diKetuai oleh Hakim M.Fahri Ikhsan SH, Hakim Anggota Marselinus Ambarita SH.MH,  dan Nanang Dwi Kristanto SH.M.Hum serta Panitera Pengganti Era Trisna Wati SH yang dilaksanakan di Pengadilan Negri Ranai Kamis  21 Februari  2019

Dalam Proses jawab menjawab, Pihak Penggugat saat ditanyakan oleh Majelis Hakim untuk memberikan jawaban Refliknya pada hari ini, Kuasa Hukum Rokiyah, Bajannahor belum bisa memberikan Jawaban dan meminta kepada Majelis Hakim Untuk menunda 1 Minggu akan jawaban Reflik yang akan diberikan Oleh Pihak Kuasa Hukum Rokiyah.

Sayangnya hal tersebut di tolak Oleh Majelis Hakim, sebab hakim melihat proses berjalannya waktu gugatan ini sudah cukup lama, jadi sesuai keputusan Hakim, Pihak Kuasa Hukum  Rokiyah diberikan Waktu Hingga Esok Hari di tgl 22 Febuari 2019,  untuk memberikan jawaban Refliknya, yang mana jika pihak penggugat tidak bisa memberikan Jawaban Refliknya, maka proses Persidangan akan langsung dilanjutkan ke pihak  tergugat.

Berbeda halnya kuasa Hukum DPP Partai Nasdem Wirman Saputra SH, saat Proses Persidangan Merasa keberatan akan penguluran waktu yang dilakukan oleh pihak penggugat, karena sudah seharusnya jawaban Reflik sudah dilaksanakan Pada hari  ini, tetapi dikarenakan Pihak Majelis Hakim Menggabulkan  Proses penundaan waktu, maka sebagai warga negara yang taat Kepada UUD Akhirnya Pihak Kuasa Hukum DPP Nasdem juga mengikuti akan keputusan tersebut.

Pada akhir sidang Hakim juga menjelaskan bahwa untuk Proses Persidangan Selanjutnya akan dilaksanakan Pada tgl 22 Februari 2019 untuk mendengarkan jawaban Reflik dari Penggugat sedangkan untuk jawaban Dupliknya dari tergugat akan diselenggarakan pada hari senin 25 Februari 2019 dan Untuk Putusan Sela akan dilaksanakan 1 Minggu berikutnya di tgl 4 Maret 2019.

Ditarik kesimpulan dengan adanya putusan sela yang akan dilaksanakan di tgl 4 Maret 2019 maka Proses Pergantian Antar Waktu ( PAW) Rokiyah tentu tidak bisa dilaksanakan,Oleh Pihak Partai Nasdem dikarenakan merujuk pada PP no 12 Tahun 2018 (Ari)

Penulis
: Arizki Fil Bahri
Editor
: Redaksi
Sumber
: Datariau.com
Tag:NatunaPN
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)