NATUNA, Datariau.com-Pekerjaan kefarmasiaan yang dilakukan oleh pihak apotek sangat rawan akan adanya kesalahan, salah satunya adalah kesalahan atau kelalaian (negligence) yang termasuk wanprestasi menjual Obat Tanpa resep dokter
Untuk hal itu awak media ini mencoba menyelusuri satu demi satu apotek dikota Ranai kamis (10/01/2019)
Alhasil yang didapatkan masih banyak Oknum nakal Apotek dikota ranai, membiarkan pembelian obat tanpa resep Dokter, padahal obat tersebut sudah tergolong Golongan Obat Keras yang biasa disebut didunia kefarmasian Golongan Obat G.
Anehnya aksi ini sudah lama terjadi dikota ranai, mengapa tidak SR salah satu pembeli yang tak mau disebutkan namanya saat di wawancarai kamis (10/01/2019) menyebutkan " selama ini saya beli obat dikota ranai tanpa resep dokter pun bisa. Mau itu obat yang biasa seperti Bodrek atau vitamin sampai, ke Obat Yang biasa dokter berikan , seperti Amoxilin pun bisa tanpa dengan resep dokter" ungkap SR
Jadi kalau saya ditanya hal itu salah atau tidak tentu saya tidak tau pak yang jelas bagi saya selaku konsumen, itu yang saya butuhkan saya beli dapat ya sudah.
Dengan kejadian tersebut tentu sudah jelas pengawasan dari BPOM maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna terlihat lemah.
Padahal Apotek, Puskesmas, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, dan Instalasi Farmasi Klinik hanya dapat menyerahkan golongan obat keras kepada pasien berdasarkan resep dokter.Pasal 22 ayat (3) Permenkes 3/2015.
Jika ketentuan itu dilanggar maka Apotek bisa dikenakan sanksi, baik sanksi administratif maupun sanksi pidana.
Sanksi administratif yang diberikan menurut keputusan Menteri Kesehatan RI tertuang di No. 1332/ MENKES/ SK/ X/ 2002 dan Permenkes No. 922/ MENKES/ PER/ X/ 1993 serta sanksi pidana bisa merujuk ke Undang- Undang Obat Keras (St. 1937 No. 541).
b. Undang-Undang No. 40 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
c. Undang-Undang No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika.
d. Undang-Undang No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika (Ari)