RENGAT, datariau.com - Kisruh Proyek pembangunan drainase kurang lebih panjang 200 meter di Desa Sei Beras-Beras SP ll Kecamatan Lubuk Batu Jaya Kabupaten Inhu semakin menarik diikuti.
Proyek ini hasil Pokok Pikiran (Pokir) Ketua DPRD Inhu Miswanto yang dianggarkan kurang lebih Rp169 juta melalui APBD Inhu TA 2017. Belakangan beberapa warga menduga proyek itu menjadi ajang korupsi dan pungli oknum pejabat di Dinas Perkakim Inhu.
Terungkap pula belakangan ini ada uang Rp12 juta yang disetor kepada oknum pejabat Dinas Perkakim Inhu, uang itu disebut pula untuk pengurusan ADM dan turun tim PHO.
Anto selaku pelaksana proyek saat dikonfirmasi datariau.com kemarin mengatakan, bahwa pernyataan Atong sebagai Derektur CV Intana yang mengatakan bahwa itu proyek itu milik Anto sebagai mana statemen di media ada berita sebelumnya, Anto mempertanyakan hal itu.
"Kalau iya itu proyek saya, mana uang termen milik saya Rp57 juta, karena termen yang kedua saya hanya terima Rp9 juta dan menurut keterangan Atong Rp12 juta itu dibagi-bagikan kepada orang dalam melalui salah satu pegawai honor Dinas Perkakim atas nama Dimas," katanya.
Diterangkannya lagi, bahwa oknum Kabid di Dinas Perkakim Inhu Indra T minta fee 5 persen kepadanya, tidak dikasih. "Dan saya sempat bilang kepada Kabid Indra T uang apalagi, Atong kan sudah kasih uang Rp12 juta untuk orang dalam dan uang apa lagi uang yang mau diminta kepada saya," terang Anto.
"Karena sebelumnya Atong bilang kepada saya bahwa sudah kasih uang Rp12 juta untuk orang dalam, kalau benar uang Rp12 juta untuk membayar kontrak dan pengurusan ADM, masak iya sebesar itu," lanjutnya.
Diakui Anto sebagai pelaksana, bahwa memang proyek drainase itu tidak sesuai bestek, cor beton seharusnya menggunakan batu split, sementara cor beton itu tidak menggunakan batu split, namun gunakan batu pecahan, selain coran beton tidak gunakan batu split, pemasangan besi juga tidak sesuai bestek.
"Karena disaat akan melaksanakan pengecoran, besi di sisi kanan dan kiri ditarik kembali," terang Anto.
Sementara itu Surianto atau Atong saat dikonfirmasi mengatakan, proyek drainase itu adalah paketnya Anto, karena dia tidak punya CV maka pakai CV milik Surianto atau Atong.
"Setelah termen yang 70 persen proyek itu tidak dikerjakan lagi, lalu orang dinas minta saya suruh menyelesaikan, apabila tidak diselesaikan maka CV saya akan di-blacklist. Dari pada CV saya kena blacklist, lalu saya kerjakan, untuk mengkerjakan habis dana kurang lebih Rp8,5 juta belum lagi bayar tukang, lalu saya minta tolong kepada Dimas untuk pengurusan termen yang kedua," sebutnya.
"Untuk pengurusan termen dan kasih orang dalam awalnya Dimas minta Rp13 juta, setelah berunding akhirnya putus Rp12 juta," lanjutnya.
Selain memberikan uang ke Dimas Rp12 juta, lanjutnya, Konsultan juga minta uang gambar, awalnya konsultan minta Rp1,5 juta, setelah runding-runding akhirnya konsultan diberi Rp750 ribu.
"Selain itu uangnya untuk bayarkan hutang Anto kepada Rudi dan saya ambil kurang lebih Rp5,5 juta jasa saya selesai kerjaan yang ditinggalkan oleh Anto. Sisa Rp9 juta saya transferkan ke rekeningnya," terang Atong.
Sementara pegawai honor atas nama Dimas saat dikonfirmasi mengatakan bahwa uang Rp12 juta itu untuk pengurusan ADM.
"Awalnya Atong dan Anto minta tolong kepada saya untuk membuatkan laporan hingga sampai pencairan, jadi uang Rp12 juta itu untuk ADM dan tim PHO turun ke lapangan," terang Dimas.
Ditanya siapa saja yang menerima dan berapa jumlah keseluruhan untuk pengurusan ADM sampai pencairan, hal ini tidak bisa dijawab oleh Dimas, bahkan didesak-desak Dimas tidak mau memberikan jawaban kemana saja uang Rp12 juta itu mengalirnya, karena sekedar administrasi dan tim PHO tidak mungkin sebesar itu anggarannya.
Kepala Dinas Perkakim Inhu Teguh saat dikonfirmasi melalui pesan singkat terkait hal ini meminta konfirmasi ke Kabid Indra T. Namun pada SMS kedua, Kadis menuliskan "Makanlah tu pungli kabid," SMS diterima wartawan datariau.com pada tanggal (30/12/12/2017) sekitar pukul 17.42.27 menit.
Sebelumnya, Kabid Perkakim Inhu Indra T saat dikonfirmasi membantah jika dirinya ada menerima uang fee dari proyek itu.
"Haram kalau saya ada minta fee 5 persen, apalagi sampai menjual nama Dandim, proyek itu adalah Pokir (Pokok Pikiran) ketua DPRD Inhu pak Miswanto. Kalau ada saya minta fee 5 persen, jangankan 5 persen, 1 rupiah pun saya haramkan kalau ada saya makan uang dari proyek itu," terangnya.
"Anto itu yang tidak benar, dia kerja belum ada kontrak sudah kerja lebih dulu, iya kalau betul di situ lokasi proyeknya, bahkan banyak kawan-kawan yang membantu dia untuk selesaikan itu proyek," terangnya lagi.
Terkait proyek itu disebut tidak sesuai bestek dan diduga jadi ajang korupsi oknum pejabat di Dinas Perkakim Inhu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Nursam ST mempertanyakan pernyataan warga.
"Warga itu tidak punya RAB bagaimana bisa mengatakan drainase itu tidak sesuai bestek, darimana mereka bisa tahu kalau pembangunan drainase itu tidak sesuai bestek," tanyanya.
Diterangkannya, bahwa pelaksana proyek itu atas nama Anto ribut dengan orang yang punya perusahan CV Intana atas nama Surianto atau Atong.
"Maka Anto suruh orang kampung, itulah sebenar masalahanya, kalau mereka itu tidak ribut tidak akan ada muncul berita masalah pekerjaan drainase itu," tuturnya.
Terkait Direktur CV Intana Surianto atau Atong yang telah memberikan uang sebesar Rp12 juta, disebutkannya bahwa uang itu untuk pengurusan kontrak, ADM, orang PHO turun dan lainnya.
"Uang itu yang terima adalah pegawai honor atas nama Dimas. Saya tidak tahu menahu tentang uang Rp12 juta itu," singkat Nursam ST.
Menyikapi hal ini, Praktisi Hukum Inhu Dody Fernando SH MH yang juga pengacara mengatakan, agar persoalan ini lebih jelas siapa yang salah dan siapa yang benar, karena pembangunan itu gunakan uang rakyat, masyarakat Inhu akan melaporkan hal ini di Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat dalam waktu dekat ini.