SIAK, datariau.com - Salah satu tempat hiburan malam di Kecamatan Tualang Kabupaten Siak ini sudah jelas melanggar dan kangkangi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Siak. Namun, Satpol PP Siak belum juga mengambil tindakan tegas, seolah-olah menutup mata.
Diduga tempat hiburan ini menyediakan Disc Jockey (Dj) di malam-malam tertentu seperti hari Sabtu atau malam Ahad (malam mingguan).
Selain itu, tempat hiburan ini juga menyediakan minuman beralkohol atau minuman keras (Miras) dan wanita penghibur yang menjajakan diri kepada setiap pengunjung yang datang. Bahkan, siap dibocking jasanya dan dibawa menginap di salah satu tempat penginapan (hotel) di Kecamatan Tualang.
Dari laporan masyarakat setempat yang merasa sangat resah dengan keberadaan tempat hiburan ini menyebutkan, tempat hiburan itu buka dari pukul 02.00 WIB hingga 04.30 WIB menjelang adzan Shubuh.
Diduga sebelumnya para penikmat hiburan malam itu sebelumnya menghabiskan waktunya di Pujasera 777 di kilometer 4 Perawang Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.
"Sudah jelas tempat itu (Scorpion) sangat meresahkan sekali, termasuk saya sebagai masyarakat setempat sangat resahlah. Selain itu juga tempat ini terletak sangat dekat dengan permukiman masyarakat. Apa sih tindakan pihak terkait atas aduan dari kami ini?" ungkapnya kepada datariau.com, Selasa (26/12/2017) malam.
Dari pantauan datariau.com di lapangan, tempat ini tertata sangat rapi, sebab posisinya yang tertutup dengan kedok tempat tongkrongan biasa yang menyediakan makanan dan minuman seperti mie goreng, mie rebus dan berbagai macam jus buah, tak tampak seperti tempat hiburan malam.
Tetapi jika diteliti lagi, di belakang itu ada sebuah gedung (bangunan) yang di dalamnya terdapat banyak tempat duduk para pengunjung dan pelataran tempat bergoyang (joget) yang diiringi musik.
Terkait hal ini, Satpol PP Siak mengaku belum tahu lokasi itu ada izin atau tidak. "Tanyakan dulu kepada SKPD terkait yang melakukan pembinaan dan pemberdayaan tempat hiburan dan permainan, langkah apa yang telah dilakukkan," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Siak Kaharuddin melalui pesan singkat Whatsappnya, Selasa (26/12/2017) malam.
Kaharuddin mengatakan bahwa Satpol PP akan melakukan tindakkan penegakkan Perda sesuai dengan Standart Operasional Presedur (SOP). "Kami Satpol PP akan melakukkan penegakkan Perda sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan Permendagri," pungkasnya.
Ia menambahkan bahwa ada dinas terkait terhadap persoalan tersebut. "Kan ada dinas terkait terhadap persoalan ini yang menanggani di kabupaten," imbuh Kasatpol PP Kabupaten Siak itu.
Ketika ditanya apa tindakkan selanjutnya dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Siak perihal tak berizinnya tempat hiburan tersebut, Kasatpol PP Kaharuddin menuturkan bahwa tempat hiburan itu di bawah dan tanggungjawab Dinas Pariwisata Siak.
"Tanya Dinas Pariwisata bro, hiburan dan permainan di bawah bina dinas dimaksud. Perda mereka yang harus menjalankan dan mengambil retribusinya. Kami bertindak sesuai prosedur dan SOPnya kan udh saya cakap ada dinas terkait dalam hal ini yang menjalankan Perda hiburan dan permainan ok," ujarnya lagi dalam pesan WhatsApp.
Sementara Dinas Pariwisata Kabupaten Siak Dr Fauzi Asni saat dihubungi melalui sambungan telepon selulernya menegaskan bahwa tempat hiburan itu tidak ada izin. "Izinnya tak ade," ujar Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Siak Dr Fauzi Asni.