Tak Ada Dicantumkan Nilai Proyek pada Plang Pekerjaan Rehab Gedung Kantor PU Inhu, Ada Apa?

datariau.com
3.716 view
Tak Ada Dicantumkan Nilai Proyek pada Plang Pekerjaan Rehab Gedung Kantor PU Inhu, Ada Apa?
Irwansyah
Tampak plang proyek tanpa mencantumkan nilai proyeknya.

PEMATANG REBA, datariau.com - Pekerjaan Rehabilitasi atau Renovasi Kantor PU Indragiri Hulu yang berada di Pematang Reba tidak mencantum nilai proyek pada papan plang proyek.

 

"Disini itu biasa, rata-rata seperti itu, bahkan renovasi rumah sakit umum diatas Rp1 milyar juga tidak mencantumkan nilai proyek," jelas Ari Kondet, yang diketahui sebagai Kontraktor Rehab Gedung Kantor PU Inhu kepada datariau.com, Jumat (13/10/2017).

 

Dijelaskan Ari Kondet yang diduga pemilik  XV Selasih Perkasa sebagai kontraktor pelaksana, alasan tidak mencantumkan nilai karena seluruh proyek di Inhu melakukan hal yang sama. "Nilai Proyek tersebut sebenarnya sebesar Rp700 jutaan," ujarnya.

 

Sebenarnya aturan pemasangan plang proyek semuanya sudah diatur dalam ketentuan menteri yaitu melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006), Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).

Penulis
: Irwansyah
Editor
: Riki
Sumber
: Datariau.com
Tag:
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)