Proyek Lampu Jalan dan Lampu Taman di Kota Pekanbaru, LIRA Tuding Ada Mark-up

datariau.com
3.127 view
Proyek Lampu Jalan dan Lampu Taman di Kota Pekanbaru, LIRA Tuding Ada Mark-up
Riki

PEKANBARU, datariau.com - Keberadaan lampu jalan dan lampu taman di Kota Pekanbaru yang tidak maksimal hidup saat kondisi malam hari menjadi sorotan Lumbug Informasi Rakyat (LIRA). Dipertanyakan kenapa lampu-lampu penerangan jalan dan lampu-lampu sorot taman rata-rata 90 persen tidak hidup.

Padahal tahun 2016 lalu kegiatan peket yang dilakukan melalui penunjukan langsung terhadap pengadaan lampu penerangan jalan dan lampu sorot taman sudah selesai dibayarkan, kenapa sampai tidak hidup saat ini.

"Artinya anggaran sudah selesai dibayarkan menandakan pekerjaan sudah selesai. Apalagi pengadaannya telan anggaran APBD hingga Rp6 miliar melalui kegiatan reses salah satu Anggota DPRD Riau," kata Sekjen DPD LIRA Kota Pekanbaru, Harmen Fadli, Selasa (28/2/2017).

Harmen Fadli juga mengingatkan jangan nanti setelah ditanya ke Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) selaku dinas yang berwenang alasannya dilempar ke Perusahaan Listrik Negara (PLN). "Alasan klasik jika DKP berkilah alasan KWH meter tidak ada. Kalau hanya alasan itu diberikan, artinya pelaksanaan perencanaan kegiatan tidak matang, artinya juga belum ada persetujuan PLN kenapa disetujui kegiatannya," jelasnya.

Menurut Harmen Fadli, jika lampu sudah tidak hidup menandakan ada kerugian negara karena uang negara sudah keluar dan APBD sudah keluar dan tidak bisa dimanfaatkan.

"Itu merupakan kegiatan aspirasi Dewan yang tergabung dalam dua kegiatan yakni lampu penerangan jalan LeD beberapa paket dan juga lampu sorot yang menerangi pohon-pohon. Kita temukan lampu sorot ini banyak yang tidak hidup dan hilang. Jadi apa pertanggungjawaban dinas terhadap kegiatan ini, apa hanya sekedar buat peket tanpa ada pemeliharaan sama saja dengan pemborosan dan merugikan negara," tegasnya.

Anggaran sebesar Rp6 miliar, dan dipecah menjadi penunjukan langsung menjadi Rp200 juta kebawah dalam bentuk PL, Harmen juga menduga anggaran tersebut di-mark-up mencapai Rp1 miliar.

"Karena memang setelah ditelusuri harga di lapangan jauh dibawah harga ditentukan. Bahkan teknisnya yang menjadi persyaratan lampu harus punya merk tapi yang terpasang tidak ada merek. Jelas saja dimana tanggung jawab dinas karena diduga negara sudah dirugikan hingga Rp1 miliar," sebutnya.

Harmen mengharapkan kepada aparat kepolisian, jaksa dan Kejati menindaklanjuti persoalan ini. "Jika persoalan ini berlarut, LIRA juga akan bergerak dan melaporkan permaslahan ini ke kejaksaan, Kejati dan Polda," ugkapnya.

Sementara itu, Panitia Pelaksana Kegiatan (PPK) Dinas Kebersihan dan Pertamanan di tahun 2016, Mas Dauri saat dikonfirmasi melalui selulernya mengelak menjabarkan karena beralasan pelatihan. Saat dilayangkan melalui Short Masage Service (SMS) terkait persoalan diatas hingga berita diturunkan tidak ada jawaban.

Penulis
: Rahma
Editor
: Adi
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)