RUPAT, datariau.com - Terkait adanya pemberitaan di media massa baru-baru ini tentang maraknya penambangan pasir laut secara illegal di daerah Rupat langsung mendapat sanggahan dari Kelompok Mitra Usaha Rupat.
"Sudah puluhan tahun kami warga Rupat mencari mata pencaharian dengan menambang pasir di laut. Sebelum ada teknologi cangih seperti sekarang ini," ujar Sekretaris Kelompok Mitra Usaha Rupat Pitria, ketika dikonfirmasi datariau.com di kediamannya, Senin (18/9/2017).
Warga mengunakan skop untuk mengangkat pasir ke sampan dibawa ke darat. Kemudian beralih dengan tanguk. Lama-lama dirubah dengan mesin supaya lebih mudah dan ini sesuai dengan kemajuan perkembangan teknologi sekarang ini.
"Jadi dengan adanya pemberitaan oleh beberapa oknum wartawan tentang penambangan pasir illegal di laut itu sangat kita sayangkan. Serasa difitnah dan untuk diketahui juga bahwa di Riau ini masalahan RTRW juga belum ada kejelasan," lanjutnya.
"Jadi, jangan gara-gara hal seperti ini aktifitas kami terhenti. Kalau ini dihentikan banyak yang dirugikan. Diantaranya sudah tentu pembangunan infrastruktur di Kecamatan Rupat dan sekitarnya akan terkendala. Kalau terkendala siapa yang dirugikan ya pemerintah. Kita sebagai warga hanya mencari nafkah dan inilah yang dilakukan oleh sebahagian warga Rupat untuk memenuhi kebutuhan ekonominya," lanjut Pitria.
"Cuma dengan sudah adanya UU Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Penambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dan diadakan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), bertolak ukur dari situlah pemerintah memberikan celah agar usaha yang dilakukan sekarang ini bisa keluar perizinannya. Untuk kepengurusan perizinan semuanya sudah siap dan diajukan ke Kementerian. Kami juga tidak mau terpecah belah sesama masyarakat sehingga kami membuat kelompok mitra usaha rupat dengan tujuan agar dari legal menjadi illegal," tegasnya.
Ditegaskannya kembali, pihaknya juga siap untuk membayar pajak ke Negara jika Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dikeluarkan.

"Jadi IPR ini adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam Wilayah Petambangan Rakyat (WPR) dengan luas wilayah investasi terbatas," sebutnya.
Ia juga menegaskan, berbicara masalah izin tentunya sebutir pasir pun tidak boleh dibawa ke darat. "Itu kalau berbicara masalah izin akan tetapi ini kan masalah mencari nafkah memenuhi kebutuhan perekonimian," lanjutnya.
"Kita pun tidak tahu entah apa yang dirugikan oleh oknum tersebut. Kalau memang nelayan yang dirugikan mereka tetap bisa mencari ikan di laut. Kalau lingkungan yang dirusak, itu lingkungan yang mana satu. Bahkan kalau memang ada kesempatan untuk mediasi maupun berdebat dengan Anggota DPRD juga siap," pintanya.