Parkir di Badan Jalan Pajak Lama Bagan Batu Kota Ganggu Lalulintas, Pemerintah Diminta Cari Solusi

datariau.com
1.999 view
Parkir di Badan Jalan Pajak Lama Bagan Batu Kota Ganggu Lalulintas, Pemerintah Diminta Cari Solusi
Samsul
Tampak parkir Pajak Lama memakan badan jalan.

BAGANBATU KOTA, datariau.com - Pakir kendaraan sepeda motor di Pajak Lama (Pasar Lama) Bagan Batu Kota, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Bagan Batu kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Rokan Hilir memakan sebelah badan jalan.

Sehingga, kendaraan umum seperti sepeda motor dan mobil melintas di Pajak  Lama sering terjadi kemacetan, karena jalan sempit, sebalah jalan sudah dipakai  untuk pakir sepeda motor.

"Seharunya pakir sepeda motor di Pajak Lama harus ditertibkan secepatnya, karena sudah makan jalan, sehingga kemacatan tidak dapat dihindari disitu,  mana pengelolaan pakir ini dan harus bertindak tegas dan jangan hanya tau uang pakir saja," tegas seorang warga, Awal, kepada Datariau.com, Kamis (9/11/2017) di Bagan Batu.

Lanjut Awal, selain dampak pakir sepeda motor memakan sebalah jalan, juga berdampak seringnya terjadi kecelakaan ringan hingga tewas di tempat tersebut. "Udah berapa orang disana jadi korban kecelakaan akibat jalan sempit,  hingga nyawanya tidak tertolongkan dan meninggal di tempat, dan seharusnya pihak pemerintah harus mencari sousi dan tidak membiarkan terus begitu saja," harapnya.

Selain itu, Awal juga menilai pagar yang dibuat oleh Upika Kecamatan Bagan Sinembah untuk menghindari pedagang kaki lima (PKL) juga tidak tepat sasaran.

"Kenapa saya katakan demikian, pagar pembatas PKL Pajak Lama itu udah di wilayah milik jalan dan seharusnya pagar di Pajak Lama itu mundur ke belakang dari trotoar jalan. Dengan begitu pakir sepeda motor bisa mundur lagi ke belakang dan bisa dua baris sepeda motor, namun bukan sebaliknya dibangun pagar malahan pakir sepeda motor malah maju kedepan dan makan badan jalan, sedangkan PKL makin maju hingga kandas di pagar tersebut, dan itu bisa dilihat sejak dibangunya pagar tersebuat," lanjutnya.

Menurutnya, bangunan itu hanya sia-sia saja dan tidak ada manfatkanya sama sekali. "Maka dari itu perlu dikaji lagi buat pagar pembatasan di pajak lama manfatkanya untuk apa," pungkasnya.

Penulis
: Samsul
Editor
: Agusri
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)