Lahan Eks HGB Nomor 83 PT TPP di Pasar Sri Gading Perlu Diukur Ulang

datariau.com
1.114 view
Lahan Eks HGB Nomor 83 PT TPP di Pasar Sri Gading Perlu Diukur Ulang
Heri
Tampak bangunan ruko yang diduga masuk lahan Eks HGB.

RENGAT, datariau.com - Masyarakat Air Molek meminta ketegasan Bupati Indragiri Hulu untuk melakukan pengukuran lahan eks HGB PT Tunggal Perkasa Plantations (TPP) yang terletak di wilayah Desa Candi Rejo Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Inhu Provinsi Riau.

Eks HGB nomor 83 tersebut merupakan kawasan pasar Sri Gading yang di dalamnya termasuk Balai Adat, Kantor Desa Candi Rejo, Mushalla, Posyandu dan lainnya. Namun belakangan dikabarkan sebagian besar HGB nomor 83 diduga sudah dikuasai oleh warga secara pribadi dan bahkan lahan tersebut sudah ada yang dijualbelikan.

"Di eks lahan PT TPP itu sudah banyak berdiri bangunan liar dan ada juga bangunan permanen Ruko," kata Yetno, salah seorang masyarakat Pasir Penyu kepada datariau.com, Rabu (26/10/2016).

Tanah yang saat ini sudah berdiri bangunan permanen Ruko, katanya diduga sudah terbit surat sertipikat dan kuat dugaan tanah yang lainnya juga sudah terbit surat kepemilikan pribadi oleh oknum masyarakat.

"Untuk memastikan bahwa lahan tersebut tidak dikuasai oleh warga, Bupati Inhu sudah selayaknya bentuk tim untuk melakukan pengukuran ulang," pungkasnya.

Terpisah, Camat Pasir Penyu Hj Nurdjanah SP melalui Kasi Terantib Kecamatan Pasir Penyu Said Hasan saat dikonfirmasi, Rabu (26/10/2016) melalui selulernya mengatakan, sejauh ini pihak kecamatan belum mengetahui dimana saja batas tanah yang dihibahkan oleh TPP yang berada di desa Candi Rejo tersebut.

"Dan yang buka usah di lahan tersebut sampai saat ini belum ada kita temukan izin usaha sebagaimana peraturan yang ada," tegasnya.

Penulis
: Heri
Editor
: Riki
Tag:lahan
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)