Izin Tidak Jelas, Pembangunan Tower Tri Meresahkan

datariau.com
1.804 view
Izin Tidak Jelas, Pembangunan Tower Tri Meresahkan
dok.
Tower provider Tri yang meresahkan warga.

RENGAT, datariau.com - Pembangunan menara telekomunikasi atau tower Tri di Dusun Kaplingan Desa Candi Rejo Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Inhu Provinsi Riau tidak jelas izinnya membuat resah masyarakat setempat.

"Sudahlah izinnya tidak jelas, para pekerja memanjat tower tanpa alat keselamatan. Kalau terjadi apa-apa umpamanya kecelakaan kerja, tentu masyarakat setempat yang digegerkan. Kami sangat resah dengan pekerjaan ini," kata salah seorang masyarakat, Dedi kepada datariau.com, Kamis (13/10/2016).

Belakangan diketahui, pembangunan tower ini dilakukan PT Mitra Mandiri. Karena pekerja tidak melengkapi safety, maka perusahaan ini diduga telah melanggar UU Keselamatan Kerja Lembaran Negera Nomor 1 Tahun 1970.

"Bila para perkerja pembangunan tower tidak sediakan alat pengaman kerja dapat didenda Rp 1 miliar atau penjara selama 7 tahun dan izin oprasi PT atau CV pelaksana dapat dicabut izinnya, sesuai dengan aturan yang ada," terang Dedi.

Terkait hal ini, Pengawas Pembangunan Tower atas Regar saat dikonfimasi melalui selulernya mengatakan, bahwa pihaknya belum mengetahui jika para pekerja tidak menggunakan alat pengaman atau safety saat mengerjakan pembangunan tower yang kabarnya akan memiliki ketinggian 42 meter itu.

"Nanti saya tanyakan kepada pengawas lapangan, mengapa sampai pekerja tidak mengunakan pengaman kerja. Kalau mengenai izin dari dinas saya kurang tahu pasti, karena itu bukan bidang saya, nanti saya coba tanyakan," singkat Regar.

Penulis
: Heri
Editor
: Ummu SH
Tag:TOWER
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)