Gusur Rumah Liar, Penasehat Hukum Sebut Camat dan Kapolsek Bikin Menderita Warga

datariau.com
1.243 view
Gusur Rumah Liar, Penasehat Hukum Sebut Camat dan Kapolsek Bikin Menderita Warga
Samsul
Pembongkaran rumah liar di DMJ Perbatasan Riau-Sumut kecamatan Bagan Sinembah, Rohil.
BAGANBATU, datariau.com - Penasehat Hukum masyarakat korban penggusuran rumah liar, Parulian Sitanggang SH terus berjuang agar warga ini tetap bisa menghuni rumah di Daerah Median Jalan tersebut.

"Akhirnya demi harga diri Kapolsek dan ibu Camat Bagan Sinembah, rakyat harus dikebiri. Pada tanggal 16 dan 17 September 2017 rumah tempat tinggal dan usaha masyarakat di Jalan Lintas Riau-Sumut perbatasan Bagan Sinembah diratakan dengan tanah oleh Humas PTPN III Torgamba, Jimmy Tarigan," demikian diungkapkan Penasehat Hukum Parulian Sitanggang SH kepada Datariau.com, Senin (17/9/2017).

Padahal, lanjut Tanggang, sehari sebelumnya sudah ditengarai oleh Tim Penasihat Hukum dengan Camat bahwa masyarakat akan membongkar sendiri bangunannya.

"Namun, dengan gagahnya, Humas PTPN 3 Torgamba mengobrak abrik bangunan masyarakat dengan duduk di belakang operator beko PTPN 3. Nyaris tidak ada perlawanan dari masyarakat karena dari awal Tim Penasehat Hukum sudah mewanti-wanti dan meminta semua pihak agar taat pada aturan dan hukum sebagamana proses yang saat ini diupayakan," kata Tanggang.

"Nampaknya pak Kapolsek dan Ibu Camat tidak mau 'kehilangan muka' karena batas waktu yang ditentukan sudah final, meskipun akibatnya masyarakat harus menderita karena tidak lagi memilki tempat tinggal dan tempat berusaha," lanjutnya.

"Yang jelas tidak ada tawar menawar, pokoknya bongkar, soal rakyat harus menderita itu tidak perlu dipikirkan," kata Tanggang mengkritisi.

Menurutnya, tugas Kapolsek dengan aparatnya adalah membantu dan mengayomi, Upika (camat) untuk melaksanakan programnya. "Saat ini yang tersisa adalah tangis dan pilu masyarakat perbatasan yang kocar kacir menyelamatkan nasibnya," ungkap Tanggang sedih.

Untuk upaya hukum, jelas Tanggang, sudah dilaksankan dan tanggal 5 Oktober 2017 direncanakan sidang untuk menentukan nasib masyarakat. "Tapi, waktu 20 hari lagi itu terlalu lama buat Ibu Camat dan pak Kapolsek untuk menunggu. Karena sudah diputuskan tanggal 15 September 2015 harus dieksekusi untuk dibongkar habis oleh Upika Bagan Sinembah," katanya.

Dalam hal ini katanya, tidak ada negosiasi yang penting keputusan harus dilaksanakan. Karena sebagaimana dikatakan oleh pihak Upika bahwa kalau ini ditunda (molor), martabat Upika Bagan Sinembah akan dipertaruhkan.

"Menurut Upika, untuk melaksanakan programnya, memang harus ada yang dikorbankan meskipun itu menyangkut kepentingan dan harkat hidup rakyatnya," jelas Tanggang.

Maka demikian, semua rumah dan tempat usaha masyarakat sudah rata dengan tanah. "Kecuali sebuah rumah milik pegawai PTPN III Torgamba tidak dibongkar," pungkasnya.

Hari ini, lanjutnya, kering sudah air mata rakyat yang rumahnya dibongkar dan diratakan dengan tanah mengunakan alat berat dari PTPN III. "Mereka, taat kepada hukum dan tidak melakukan perlawanan sama sekali," pungkasnya mengibaratkan dalam bahasa kata-kata.
Penulis
: Samsul
Editor
: Riki
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)