Dinilai Tidak Sesuai Bestek, Bangunan Drainase Jalur Dua Jalan Air Molek Diminta Dibongkar

datariau.com
2.314 view
Dinilai Tidak Sesuai Bestek, Bangunan Drainase Jalur Dua Jalan Air Molek Diminta Dibongkar
Heri
Pekerjaan proyek drainase, tampak rangka besi saat belum dicor.

RENGAT, datariau.com - Beberapa warga mengaku kecewa dengan adanya proyek pembangunan drainase di jalur dua Jalan Sudirman Air Molek Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Inhu.

Proyek peningkatan jalan Air Molek-Simpang Japura dan pengerjaan Box Culvert serta drainase ini bersumber dari APBN dan APBD Provinsi Riau Tahun 2017 dengan nilai kontrak Rp 13.336.611.070.34.

Warga meminta Dinas PUPR Provinsi Riau meninjau ke lokasi pekerjaan dan membongkar drainase jalur dua Air Molek Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Inhu tersebut.

"Pemasangan tulang besi pada cor drainase di kanan kiri Jalan Sudirman Air Molek dengan jumlahnya berpariasi jelas diduga mengindikasikan adanya  pekerjaan yang amburadul, diduga ada mark-up proyek," kata Seno Harto SP SPd SH, tokoh masyarakat setempat kepada datariau.com, Jumat (22/9/2017).

Dikatakan Seno, bahwa masyarakat di sekitar lokasi pembangunan drainase ini menolak pekerjaan drainase yang asal jadi. Sebab jika tidak disesuaikan dengan Bestek yang ada maka dipastikan akan lebih cepat rusak bahkan bisa hancur dan menimbulkan masalah baru bagi warga di sekitar proyek.

"Kami minta kepada Pemerintah Provinsi Riau atau Dinas PUPR maupun pengawas proyek agar pekerjaan drainase yang tidak sesuai Bestek dibongkar dan dibangun kembali serta disesuaikan pemasangan besi tulangnya sebagai mana Bestek yang ada," pinta Seno.

"Jika pengerjaan ini terus dilakukan dan tidak ditanggapi oleh rekanan kontraktor, maka masyarakat akan melaporkan pengerjaan yang amburadul ke pihak kejaksaan. Kita sudah mengantongi bukti-bukti pekerjaan yang tidak sesuai bestek, sekalipun sudah dicor, dimana titik-titik yang besi behelnya yang tidak sesuai kita sudah ambil dokumentasi," terangnya lagi.

Sementara itu, PPATK Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Riau Agus mengatakan, Pekerjaan Peningkatan Jalan Air Molek-Simpang Japura ini dikerjakan oleh Rekanan Kontraktor PT Wahana Jaya Prima (PT WJP) dan Konsultan PT Bumi Persada Engginering Konsultan dengan masa kerja 180 hari kerja.

"Kita sudah tahu adanya laporan masyarakat bahkan kita sudah melihat ke lapangan langsung, dan kita akan sesuaikan pembayarannya nanti dengan apa yang dikerjakan rekanan," katanya.

"Tenggang waktu pengerjaan proyek peningkatan jalan Air Molek-Simpang Japura ini belum habis dan masih tersisa waktu, masih ada kesempatan bagi rekanan untuk memperbaiki. Selain itu juga rekanan kontraktor dibebankan masa pemeliharaan," pungkasnya.

Penulis
: Heri
Editor
: Riki
Sumber
: Datariau.com
Tag:
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)