RENGAT, datariau.com - Menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat, ada apa dengan pejabat Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau maupun konsultan yang tetap menerima pekerjaan drainase jalur dua di Air Molek, padahal tidak sesuai bestek.
Awalnya proyek yang diketahui tidak sesuai bestek itu sempat dibongkar beberapa meter, namun dihentikan dan pembongkaran tidak dilanjutkan lagi, karena pihak terkait dalam hal ini dari Dinas PUPR Riau dan konsultan mengaku menerima pekerjaan itu.
Berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB), pembangunan drainase jalur dua kota Air Molek menggunakan 13 batang jalur besi, kenyataan di lapangan drainase hanya menggunakan 8 atau 9 batang jalur besi. Karena dinilai tidak sesuai bestek, disaat Gubri kunjungan kerja ke Kabupaten Inhu yang didampingi Anggota DPRD Riau Yulisman, Kepala Dinas PUPR dan beberapa kepala dinas dari Provinsi Riau lainnya, Gubri perintahkan Kepala Dinas PUPR untuk membongkar drainase, apabila tidak dibongkar jangan dibayar pekerjaan drainase tersebut.
"Namun disayangkan hingga kini Dinas PUPR Riau belum membongkar seluruh drainase yang tidak sesuai bestek. Bahkan mereka bilang bahwa kesalahan itu tidak fatal dan dapat ditoleransi, selain itu mereka mengaku bahwa kecolongan, jelas pernyatan itu tidak masuk akal," terang Hensen SSi, Sekjen LSM TOPAN RI Provinsi Riau kepada datariau.com di Inhu, kemarin.
Dengan tidak dibongkarnya drainase lainnya yang tidak sesuai bestek dan terkesan adanya perlindungan dari Dinas PUPR, PPTK, PPK, Pengawas dan Konsultan, maka Hensen menduga para pejabat tersebut telah menyalagunakan jabatan atau kewenangan sebagai pejabat yang bertanggujawab dalam kegiatan proyek drainase jalur dua kota Air Molek.
"Atas kejadian ini kami berharap penegak hukum dan Inspektorat untuk melakukan penyelidikan. Karena kuat dugaan selain penyalagunaan jabatan dan kewenangan, diduga adanya juga penyuapan dalam proyek pembangunan jalur dua, khususnya pembangunan drainase agar drainase yang tidak sesuai bestek lainnya tidak dibongkar," harap Hensen.
Terkait hal ini, pihak PUPR, PPTK, maupun pengawas proyek tersebut belum bisa dikonfirmasi. Namun sebelumnya Panji selaku pengawas dari Dinas PUPR Provinsi Riau menyebut kekurangan besi itu masih bisa ditoleransi.
"Mungkin yang dibilang masih batas toleransi itu begini, ada kalanya kesalahan yang bisa ditoleransi dan ada kesalahan yang tidak bisa ditoleransi, drainase di Molek ini kan tergolong pekerjaan skunder (bukan pekerjaan utama) atau sebagai pekerjaan penunjang dari pekerjaan utama yaitu pekerjaan jalan," terang Panji.
Baca: Besi Proyek Drainase di Air Molek Dikurangi dan Tidak Sesuai Bestek, Dinas PUPR Riau Sebut Masih Bisa Ditoleransi
Bahkan Panji juga memastikan drainase itu sudah dicek dan dihitung oleh konsultannya, beberapa hari kemudian didapatkan hasilnya dan hasilnya itu tidak mempengaruhi pada kekuatan karena lokasi tempat drainase ini disebut tidak terlalu ekskrim, maka pengurangan besi disebut tidak terlalu berpengaruh pada ketahanan drainase.
Baca: Belum Dibongkar Semua, Bangunan Drainase Jalur Dua yang Tidak Sesuai Bestek Dibilang Kesalahan Tukang
"Benar, pemasangan besi 13 jalur atau batang sudah dalam kontrak, dan yang mengurangi pemasangan besi itu bukan atas perintah bos tapi itu kesalahan pekerja atau kepala tukangnya," terangnya kemarin.