UMK Pekanbaru 2024 Segera Ditetapkan, Aidil: Laporkan Perusahaan yang Melanggar Aturan

datariau.com
1.051 view
UMK Pekanbaru 2024 Segera Ditetapkan, Aidil: Laporkan Perusahaan yang Melanggar Aturan
Aidil Amri. 

PEKANBARU, datariau.com - Komisi III DPRD Kota Pekanbaru meminta seluruh instansi dan perusahaan agar dapat menggaji karyawan sesuai dengan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2024 yang nantinya akan ditetapkan oleh Pemko Pekanbaru.

Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru Aidil Amri SSos mengatakan, pihaknya tidak ingin ada lagi mendengar aduan dari karyawan/pekerja yang dibayarkan tidak sesuai dengan UMK terbaru.

"Harapan kita, semua perusahaan harus mengikuti aturan yang nantinya akan ditetapkan oleh pemerintah. Semua instansi dan perusahaan itu wajib mengikuti, tak boleh tidak," tegas Aidil, Senin (20/11/2023).

Aidil juga meminta Pemko Pekanbaru untuk dapat mensosialisasikan UMK terbaru nantinya kepada seluruh instansi dan perusahaan di Kota Pekanbaru.

"Ya, sosialiasi itu penting juga. Tentu Pemko harus mensosialiasikan kepada seluruh perusahaan yang ada di Pekanbaru ini untuk memberlakukan gaji karyawan sesuai dengan standar UMK 2024 yang akan ditetapkan nanti," ujarnya.

Politisi Demokrat ini juga mengimbau pekerja/karyawan untuk berani melaporkan apabila masih dibayar dibawah UMK Kota Pekanbaru.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)