Tempat Hiburan Malam Masih Buka Saat Ramadan, DPRD Pekanbaru Sentil Kinerja Satpol PP

datariau.com
1.842 view
Tempat Hiburan Malam Masih Buka Saat Ramadan, DPRD Pekanbaru Sentil Kinerja Satpol PP
Foto: Ist.
Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Zahirsyah.

PEKANBARU, datariau.com - Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Zahirsyah geram masih adanya Tempat Hiburan Malam (THM) yang beraktivitas di bulan suci Ramadan.

Padahal, sebelum memasuki Ramadan Walikota Pekanbaru Agung Nugroho telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) agar tempat hiburan umum seperti karaoke, pub dan kelab malam, diskotik, bola biliar, tempat pijat kesehatan, refleksi ditutup selama bulan puasa.

"Sampai hari ini, Ramadan ke-22 saya melihat masih ada tempat-tempat hiburan malam yang buka seperti tempat billiard, karaoke, hingga tempat pijat. Yang pasti itu tadi malam saya coba turun ada 1 sampai 2 tempat di dapil saya (Limapuluh-Sukajadi-Pekanbaru Kota). Lalu di daerah Panam saya lewat ada itu ada 3 tempat yang buka, termasuk panti pijat," kata Zahirsyah, Sabtu (22/3/2025).

Zahirsyah mengaku dirinya sudah melaporkan tempat-tempat hiburan malam yang nekat beroperasi di bulan Ramadan tersebut langsung kepada Kasatpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian. Namun, belum ada tindakan tegas dan THM tersebut hingga kini masih tetap buka.

"Jujur, sudah seminggu lebih saya laporkan bahkan berulang kali saya sampaikan kepada Kasatpol PP. Jawabannya oke siap oke siap, tapi sampai sekarang THM itu masih buka. Saya sendiri bingung kenapa Satpol PP dan personil yang berjumlah 500 itu belum menertibkan tempat itu. Saya sebagai Anggota DPRD sudah mengadukan itu, tapi tidak ada hasil dan tindaklanjutnya dari mereka," ungkapnya.

Ia pun mempertanyakan kinerja Satpol PP Kota Pekanbaru sebagai penegak perda menyusul masih adanya THM yang melanggar Surat Edaran Walikota Pekanbaru tentang Pedoman Aktivitas selama Ramadan 1446 H/2025 M.

"Kalau dilihat di medsos, Kasatpol PP itu lagi aktif-aktifnya. Tetapi kenapa tempat-tempat hiburan yang buka itu tidak ada tindakan tegas, padahal sudah kita laporkan belum ada ditindaklanjuti. Jelas-jelas THM maupun tempat pijat refleksi itu tidak diperbolehkan beraktivitas selama Ramadan," ujarnya.

Penulis
: Endi Dwi Setyo
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)