Siapa Saja yang Melanggar Perda di Pekanbaru Bakal Dipenjara

1.725 view
Siapa Saja yang Melanggar Perda di Pekanbaru Bakal Dipenjara
Pengemis masih berkeliaran di Kota Pekanbaru melanggar perda ketertiban umum. (foto: net)
PEKANBARU, datariau.com - Kepala Badan Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian mengatakan, dalam waktu dekat ini penindakan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru akan dilakukan kepada tindakan kurungan badan (penjara) dan denda.

Saat ini untuk menerapkan tindakan itu, Badan Satpol PP sedang melakukan koordinasi bersama pihak Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Dinas Sosial serta Lapas Pekanbaru.

Penindakan ini dilakukan setelah penertiban secara preventif dan persuasif sudah sering dilakukan, namun tidak mendapat respon baik dari pihak yang melakukan pelanggran.

"Kedepan kita akan menerapkan Tindak Pidana Ringan kepada pelanggran Perda, baik terkait IMB, Gepeng dan pelanggran Perda lainnya," tegas Zulfahmi, Selasa (24/2/2015).

Dijelaskannya, sanksi Tipiring bisa dalam bentuk hukuman kurangan enam bulan atau sanksi denda Rp5 juta. Penerapan sanksi tipiring juga dapat dilakukan langsung di tempat pada waktu penertiban.

"Kita koordinasikan bersama pihak terkait mengenai kesiapan mereka menampung hasil Tipiring yang nanti kita terapkan. Siapa tahu nanti kalau kita langsung terapkan ternyata mereka tidak siap melakukan penegakan hukum," ungkapnya.

Zulfahmi juga mengatakan bahwa kendala lain yang dihadapi adalah belum terbitnya Surat Keputusan (SK) Kartu Tanda Penyidik dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Karena dalam pemberian Tipiring itu harus ada SK tersebut. Namun, dia menegasakan dua bulan kedepan SK Penyidik sudah dikeluarkan oleh Kementerian.

"Mudah-mudahan Maret ini sudah keluar jadi kita bisa langsung turun melakukan penindakan bersamadinas terkait," imbuhnya. (wan)
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)