Selama Ramadhan, Tempat Hiburan Malam Wajib Tutup, DPRD Ingatkan Satpol PP Maksimalkan Pengawasan

datariau.com
1.461 view
Selama Ramadhan, Tempat Hiburan Malam Wajib Tutup, DPRD Ingatkan Satpol PP Maksimalkan Pengawasan
Foto: Endi
Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Zahirsyah.

PEKANBARU, datariau.com - Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Zahirsyah mengingatkan pelaku usaha Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Pekanbaru untuk menutup aktivitas bisnisnya saat bulan Ramadhan 1446 Hijriah/2025.

Zahir menyebut, setiap bulan puasa pemerintah selalu menerbitkan aturan terkait penutupan aktivitas hiburan dunia malam untuk menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan.

"Seperti biasanya, tahun-tahun sebelumnya pemerintah membuat surat edaran tempat hiburan malam ditutup sementara untuk menghormati umat muslim yang berpuasa selama satu bulan. Harapannya tahun ini dilakukan hal yang sama, Satpol PP kita minta untuk tegas dalam mengawasi tempat-tempat hiburan malam," kata Zahirsyah, Senin (10/2/2025).

Zahir meminta ketegasan Satpol PP Kota Pekanbaru dalam menegakkan peraturan. Jangan sampai Surat Edaran telah dikeluarkan Pemko Pekanbaru, tetapi tempat-tempat hiburan malam masih kedapatan beroperasi di bulan suci Ramadhan.

"Jangan sampai ada oknum-oknum yang tidak mematuhi peraturan. Kalau ada ketemu tempat usaha atau tempat hiburan malam yang masih beroperasi, segera ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang ada," ujarnya.

Politisi Demokrat termuda kelahiran tahun 2002 ini juga mendorong Satpol PP untuk bergerak mengawasi pelaku usaha nakal yang tidak menaati aturan tersebut selama bulan puasa.

"Jangan sampai kelalaian ini membuat para-para pelanggar peraturan itu semena-mena, pengusaha THM juga kita minta mematuhinya. Kalau dilarang beroperasi berarti tidak boleh sama sekali buka," tutup Zahir. (end)

Penulis
: Endi Dwi Setyo
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)