Reklame Rokok Berdiri di Dekat Sekolah, DPRD Pekanbaru Minta Satpol PP Tegas Jalankan Perda KTR

datariau.com
3.289 view
Reklame Rokok Berdiri di Dekat Sekolah, DPRD Pekanbaru Minta Satpol PP Tegas Jalankan Perda KTR
Foto: Endi
Salah satunya iklan rokok elektrik atau yang lebih dikenal vape, berdiri di dekat salah satu sekolah swasta SD Santa Maria 2 dan tempat ibadah di Jalan Soekarno-Hatta.

PEKANBARU, datariau.com - Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) telah diberlakukan sejak April 2025. Namun, tiang baliho iklan rokok masih marah terlihat di sejumlah jalan protokol dan lokasinya berdekatan dengan fasilitas pendidikan dan tempat ibadah.

Salah satunya iklan rokok elektrik atau yang lebih dikenal vape, berdiri di dekat salah satu sekolah swasta SD Santa Maria 2 dan tempat ibadah di Jalan Soekarno-Hatta.

Kondisi ini pun menjadi sorotan. Padahal, di dalam Pasal 5 Perda KTR disebutkan bahwa kawasan tanpa rokok mencakup fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, hingga tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan. Batasan KTR ini berlaku sampai batas pagar atau batas terluar

Aturan juga menegaskan bahwa larangan iklan rokok berlaku hingga radius 500 meter dari pagar sekolah dan tempat bermain anak.

Selain itu, pemerintah daerah juga menetapkan jalan utama atau jalan protokol sebagai kawasan yang dilarang untuk pemasangan iklan rokok.

Menanggapi hal ini, Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani MS SIP, yang juga Wakil Ketua Pansus Perda KTR, menegaskan bahwa keberadaan perda tersebut bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan kawasan tanpa rokok.

“Perda KTR ini dibuat untuk mengatur warga Pekanbaru agar lebih tertib dalam mematuhi aturan terkait kawasan tanpa rokok. Apalagi perda ini yang diatasnya ada aturan pemerintah pusat terkait kawasan tanpa rokok,” kata Hamdani, Senin (15/9/2025).

Hamdani menekankan pentingnya peran Satpol PP Kota Pekanbaru sebagai penegak Perda untuk memahami secara menyeluruh isi aturan tersebut. Menurutnya, sejak awal penyusunan Perda KTR, OPD terkait termasuk Satpol PP sudah dilibatkan sehingga seharusnya mereka mengetahui tupoksi dalam penegakan

“Satpol PP saya rasa sudah paham dan tahu tupoksinya untuk penegakan perda ini. Jadi kita harapkan Perda KTR ini betul-betul diterapkan dan dipantau penegakkannya oleh Satpol PP,” tegasnya.

Politisi PKS ini menyebut bahwa setiap pelanggaran yang ditemukan terkait iklan rokok harus ditindaklanjuti oleh Pemko Pekanbaru. Penegakan hukum diminta dilakukan secara bertahap, mulai dari teguran, peringatan hingga pemberian sanksi jika pelanggaran terus berulang.

Ia juga berharap, penegakan Perda KTR dapat berjalan konsisten sehingga kawasan tanpa rokok di Pekanbaru benar-benar terwujud.

“Kalau sesuai aturan itu sudah bisa disanksi. Tapi mungkin ada peringatan dulu sebelum dijatuhkan sanksi. Jadi Satpol PP harus bergerak memberikan teguran, peringatan, kalau masih membandel baru diberikan sanksi,” jelas Hamdani. (end)

Tag:KTRRokok
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)