PEKANBARU, datariau.com - Anggota DPRD Kota Pekanbaru Pangkat Purba SH MH angkat bicara mengenai polemik kebijakan Walikota Pekanbaru Agung Nugroho yang menurunkan tarif parkir melalui Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 2 Tahun 2025.
Sebagai pensiunan hakim, Pangkat Purba menepis adanya dugaan cacat hukum dan menegaskan bahwa Perwako penurunan tarif parkir kendaraan roda dua turun menjadi Rp1.000 dan roda empat Rp2.000 untuk satu kali parkir tersebut telah sesuai prosedur.
"Pendapat saya, itu bukan cacat hukum. Alasannya ada di dalam Undang-Undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan dan juga termaktub didalam Undang-Undang hak cipta kerja," kata Pangkat, Kamis (6/3/2025).

Pangkat menyatakan bahwa Perwako Penurunan Tarif Parkir tetap sah. Didalam kondisi tertentu pejabat publik seperti Walikota, Bupati atau Gubernur memiliki kewenangan khusus untuk mengambil sebuah kebijakan tertentu.
Di dalam istilah hukum, Discretionary Power atau diskresi merupakan kewenangan yang dimiliki pejabat publik untuk mengambil keputusan atau tindakan dalam mengatasi masalah konkret.
"Jadi diskresi ini memang bukan bertentangan dengan undang-undang tetapi dalam hal-hal yang khusus ini bisa dilaksanakan oleh pejabat publik seperti Walikota, Bupati atau Gubernur," ujarnya.
"Lembaran pertama ayat 3 didalam Perda Nomor 1 tahun 2024 yang dibuat DPRD itu juga sudah dicabut. Kalau sudah dicabut, berarti tidak cacat lagi walaupun dikeluarkan Perwako oleh Walikota," tambahnya.
Pangkat menyebut, kebijakan yang diambil Walikota Pekanbaru Agung Nugroho dalam menurunkan tarif parkir tersebut merupakan respons terhadap permintaan masyarakat.
Banyak masyarakat yang merasakan manfaat terhadap kebijakan yang dikeluarkan Walikota Pekanbaru Agung Nugroho.
"Kami (DPRD) merasa senang masyarakat mendapat keringanan atas kebijakan yang dikeluarkan Pak Walikota Pekanbaru Agung Nugroho. Walaupun diuji ke pengadilan tata usaha itu tidak akan digoyah lagi. Pak Agung tidak usah khawatir dan tidak usah mundur, maju terus karena itu diakui oleh undang-undang," sebutnya.
Pangkat mendukung pernyataan Kabag Hukum Setdako Edi Susanto yang menyebutkan bahwa perubahan aturan sudah tepat sasaran.
"Saya melihat apa yang telah diutarakan Kabag Hukum Pak Edi Susanto itu sudah tepat sasaran karena sudah duluan dicabut itu lampiran pertama (satu) butir 3 mengenai masalah perparkiran. Jadi tidak bertentangan dengan hukum yang sudah dibuatkan Perwako, karena itu adalah untuk kepentingan masyarakat dan tidak ada kepentingan daripada Pak Agung sendiri," ungkapnya.
Politisi Demokrat ini berharap Pemko Pekanbaru segera mengajukan draft perubahan Perda Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Langkah ini dinilai sebagai kunci utama dalam menyelesaikan polemik aturan parkir tersebut.
"Jadi kuncinya kalau perubahan Perda sudah dilakukan itu semuanya aman-aman saja, DPRD nanti akan membentuk Pansus untuk membahas lebih lanjut," ucap Pangkat. (end)