Polsek Tembilahan Amankan 504 Botol Miras Dari Mini Market

1.449 view
Polsek Tembilahan Amankan 504 Botol Miras Dari Mini Market
Barang bukti 504 botol miras yang disita dari Mini Market. (foto: heri)
INHIL, datariau.com - Saat menggelar Razia Pekat (penyakit masyarakat), Kepolisian Sektor Polsek Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Riau, berhasil mengamankan sebanyak 504 botol minuman keras (Miras) dari sebuah Mini Market Meylon yang berada di parit 15 Jalan M Boya Tembilahan, Selasa (16/12/2014).

Kapolres Inhil AKBP Suwoyo melalui Kapolsek Tembilahan Ipda Agus Susanto, saat di konfirmasi datariau.com via selulernya mengatakan, dalam melakukan Giat Cipta Kondisi dalam rangka Operasi Siak 2014, pihaknya berhasil mengamankan 504 botol miras dari mini market tersebut.

Dikatakan Agus Susanto, pengamanan terhadap 504 botol miras ini bermula dari pengaduan masyarakat bahwa mini market tersebut menjual miras. Kemudian sekitar pukul 16.00 WIB kemarin, bersama 9 anggotanya, Agus kemudian melakukan penggeledahan ke mini market yang dimaksud.

"Disaat anggota melakukan penggeledahan di gudang belakang mini market, kami menemukan miras merk Mansion sebanyak 16 dus atau 504 botol," ujar Kapolsek Tembilahan.

Selanjutnya Barang Bukti (BB) Miras tersebut telah diamankan ke Mapolsek Tembilahan guna penyidikan lebih lanjut. "Sedangkan pemilik mini market AY (37) dikenakan tindak pidana ringan yang selanjutnya diserahkan ke Pengadilan Negeri Tembilahan," tutup Ipda Agus. (her)
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)