KISARAN, datariau.com - Mengawali tugasnya di Polres Asahan, AKBP Tatan Dirsan Atmaja berhasil membongkar permainan pemindahan gas elpiji ukuran tabung 3 kg bersubsidi menjadi elpiji komersil tabung 12 kg, Kamis (28/5/2015) sekitar pukul 17.00 WIB di Komplek Perumahan PTPN 3 Kebun Sei Dadap.
Pada saat paparan kasus, mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat itu didampingi Kasat Reskrim AKP Dian Indra Prabudi dan Kanit Tipiter Ipda Rianto mengatakan, bahwa apa yang dilakukan pelaku merupakan kejahatan besar, penyalagunaan gas bersubsidi ukuran 3 kg yang sebenarnya hak masyarakat diubah menjadi gas komersil ukuran tabung 12 kg dimana pelakunya mencari keuntungan semata tanpa memikirkan orang lain.
"Pelaku terbilang nekat, dengan bantuan media yang sederhana berani memidahkan isi tabung gas ukuran 3 kg ke tabung ukuran 12 kg, isi empat tabung ukuran 3 kg dijadikan satu ke tabung ukuran 12 kg, dimana dalam pertabung pelaku memperoleh keuntungan Rp60 ribu," kata Kapolres.
Tersangka diketahui bernama Eduarsa alias Dana (23) merupakan karyawan PTPN 3 Kebun Sei Dadap dan sudah melakukan perbuatan ini sejak awal Februari lalu. Selain mengamankan tersangka, Polres Asahan juga mengamankan barang bukti berupa 15 goni plastik, 15 bungkus es batu, 21 tabung isi 12 kg, 124 tabung isi 3 kg dan satu unit becak motor Nozomi BK 9553 VO.
Sementara itu, menurut AKP Dian Indra Prabudi, terbongkarnya kasus ini berkat informasi yang disampaikan masyarakat. "Kita dapat informasi, kemudian dilakukan penyelidikan baru kemudian kita grebek rumah tersangka," jelas AKP Dian sembari menegaskan saat digrebek tersangka sedang melakukan proses pemindahan gas elpiji isi tabung 3 kg ke tabung ukuran 12 kg.
Tersangka berikut barang buktinya langsung digelandang ke Polres Asahan guna pengusutan lebih lanjut. "Masih kita dalami, apakah tersangka merupakan bagian dari sindikat yang menyebabkan kelangkaan gas elpiji bersubsidi selama ini. Tersangka dijerat dengan pasal 8 ayat (1) hurup a dan b dari UU RI No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun," ujar AKP Dian
Tersangka Eduarsa saat dikonfirmasi wartawan membenarkan jika dirinya saat ini tercatat sebagai karyawan PTPN 3 Kebun Sei Dadap. "Betul karyawan PTPN 3 Kebun Sei Dadap," terangnya. "Sebenarnya sudah diingatkan oleh istri, namun saya tetap mengerjakannya," sambungnya dengan wajah tertunduk.
Eduarsa menerangkan, jika dirinya belajar dari internet cara memindahkan gas elpiji dari tabung ukuran 3 kg ke tabung ukuran 12 kg. Gas elpiji ukuran 3 kg satu tabung dibeli dengan harga Rp18.000, kemudian jika disatukan menjadi isi 12 kg, dirinya bisa memperoleh keuntungan sekitar Rp60.000. Tabung gas 12 kg dijual dengan harga Rp132.000.
Saat ditanya dari mana didapat tabung isi 3 kg dan 12 kg, tersangka Eduarsa mengatakan jika tabung-tabung itu dibeli. "Saya beli tabung itu, tabung 3 kg dibeli dengan harga Rp100 ribu, sedangkan tabung 12 kg dibeli dengan harga Rp300 ribu pertabungnya," pungkasnya sembari mengaku menyesali perbuatannya itu. (fran)