Perda Sudah Disahkan, Sanksi Pelanggaran Prokes dan Tak Mau Vaksin Segera Berlaku di Pekanbaru

Datariau.com
1.951 view
Perda Sudah Disahkan, Sanksi Pelanggaran Prokes dan Tak Mau Vaksin Segera Berlaku di Pekanbaru

Menanggapi hal tersebut, Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi meminta seluruh masyarakat agar senantiasa mematuhi dan mentaati Perda Nomor 5 tahun 2021 tentang perlindungan masyarakat dari penyebaran dan dampak covid-19 yang baru saja disahkan.

"Insya Allah, kalau masyarakat taat protokol kesehatan ya tidak akan kena sanksi," ujar Ayat.

Dikatakan Ayat, di dalam revisi Perda ini juga mengakomodir kewajiban untuk melakukan vaksin sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021.

"Vaksin ini sangat penting. Tentu kita semua ingin melepas masker seperti di Negara lain yang sudah lepas masker. Kenapa mereka bisa seperti itu, ya karena syaratnya itu divaksin," tutupnya. (end)

Baca juga:Kota Pekanbaru Siapkan Perda, Pelanggar Prokes Didenda Rp100 Ribu, Tidak Isoman Disanksi Rp500 Ribu
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)