PEKANBARU, datariau.com - Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru memanggil pihak provider PT Mayatama Solusindo serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru dalam rapat, Kamis (13/3/2025).
Agenda rapat membahas terkait pemasangan jaringan kabel fiber optik yang dinilai merusak estetika Kota Pekanbaru dan diduga tidak memiliki izin lengkap.
Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru Rois SAg diikuti Wakil Ketua Nurul Ikhsan, Sekretaris Roni Amriel SH MH dan anggota lainnya Achmad Faisal Reza, Pangkat Purba, H Ervan, Zulfan Hafiz dan Zulkardi.
Turut hadir dalam rapat Kadis PUPR Kota Pekanbaru Edward Riansyah, Kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru Akmal Khairi dan Plt Direktur PT Mayatama Solusindo, Ian.
Pemanggilan PT Mayatama Solusindo ini buntut adanya laporan masyarakat mengenai pemasangan tiang kabel fiber optik, ada 5 orang menjadi korban diduga akibat kelalaian dari perusahaan provider tersebut, 1 orang diantaranya meninggal dunia, 4 orang dirawat.
Setelah dicek, hasilnya perizinan yang dimiliki PT Mayatama Solusindo bermasalah. Perizinan yang dikeluarkan oleh Dinas PUPR hanya mencakup izin galian badan jalan. Sementara, izin yang seharusnya diproses melalui DPMPTSP diketahui terakhir diurus pada tahun 2020 tanpa tindak lanjut yang jelas alias ilegal.
Komisi IV DPRD Pekanbaru pun merekomendasikan PT Mayatama Solusindo untuk menghentikan sementara kegiatan pemasangan jaringan kabel fiber optik dan penanaman tiang-tiang provider karena tidak memiliki izin alias ilegal.
"Dari hasil rapat kami dengan DPMPTSP dan pihak PT Mayatama itu rekomendasinya adalah bahwa kegiatan pemasangan jaringan fiber optik atau tiang-tiang penyangga itu yang tidak berizin itu sementara dihentikan karena dalam rangka menjaga estetika keindahan kota, kontribusinya terhadap PAD juga tidak berefek," kata Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru Rois SAg.
Ditambahkan Rois, alasan PT Mayatama Solusindo yang dilontarkan dalam rapat juga tidak dapat diterima Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru karena semua usaha yang berdiri di Pekanbaru harus melengkapi izin dan aturan yang berlaku di Kota Pekanbaru.
"Kalo dalih dari mereka (PT Mayatama) itu yang mengurus izinnya semua di pusat. Tentu tidak kita benarkan, karena kalau usahanya di kota Pekanbaru seharusnya ya berurusan dengan masyarakat Pekanbaru. Sering masyarakat itu mengadu rumahnya halamannya dipakai untuk kegiatan nanam tiang atau pasang kabel, sementara mereka tidak berizin," jelasnya.
Politisi PKS ini menyebut, DPRD mendukung investasi yang masuk ke Pekanbaru, namun kegiatan usaha harus memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah dan tetap mematuhi regulasi yang berlaku. "Kita senang ketika perusahaan berinvestasi tapi harus berdampak bagi perekonomian," ucap Rois.
Sementara itu, Ian selaku Plt Direkut PT Mayatama Solusindo beralasan pihaknya kesulitan dalam hal mengurus perizinan. Hal ini dikarenakan untuk mendapatkan izin tersebut, perusahaannya sudah tergabung dalam organisasi yang dibentuk bernama Asosiasi Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) saat itu sudah mengajukan perizinan.
"Sudah beberapa kali melakukan rapat bersama pihak terkait di Pemerintah Kota Pekanbaru, saat itu hasilnya memang di-hold sementara dan dilakukan pendataan," terang Ian.
Ian mengaku akan melakukan pembahasan di internal perusahaan yang mana secara regulasinya diminta dihentikan.
"Meski bagitu kita tetap berharap teman-teman di pemerintah bisa merangkul semua sehingga izin bisa diberikan ke perusahaan. Sejatinya kota menginginkan usaha itu punya legalitas yang jelas," pintanya. (end)