PEKANBARU, datariau.com - Puluhan pedagang pasar bawah berbondong-bondong datang ke Komisi II DPRD Pekanbaru, Selasa (13/9/2022). Kedatangan pedagang ini demi menyampaikan aspirasi mengenai adanya indikasi temuan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT Dalena Pratama Indah (DPI) sebagai pengelola pasar bawah yang lama.
"Kami pedagang pasar bawah merasa dirugikan. Dari kartu tanda bukti hak kepemilikan (KTBHK) yang seharusnya berakhir tahun 2023, itu ada perubahan secara sepihak oleh pengelola lama pasar bawah PT Dalena Pratama Indah menjadi tahun 2022," kata salah satu pedagang pasar bawah, M Zen usai mengadu ke Komisi II DPRD Pekanbaru.
Di hadapan Komisi II DPRD Pekanbaru, para pedagang mengaku dirugikan oleh PT Dalena Pratama Indah sebagai pengelola pasar bawah yang lama. Sebab, perusahaan tersebut telah mengubah secara sepihak kartu tanda hak bukti kepemilikan (KTBHK) para pedagang pasar menjadi tahun 2022.
"PT Dalena Pratama Indah itu habis masa kontraknya dengan Pemko di tahun 2022. Sedangkan, KTBHK kami (pedagang) itu di tahun 2023, tetapi kami sebagai pemilik kios tidak bisa mengambil duit sewa. Seharusnya hak kami itu kan masih ada 1 tahun lagi dan HGB-nya juga bisa diperpanjang. Ada buktinya dan itu ditandatangani oleh Dinas Pasar yang lama, kalau dulu namanya Dinas Pasar, sekarang aja yang berubah jadi Disperindag," ungkapnya.
M Zen menambahkan, para pedagang tidak mengetahui kapan kontrak kerjasama antara PT Dalena Pratama Indah dengan Pemko Pekanbaru akan berakhir.
"Yang penting kami punya HGB, KTBHK dan juga akta jual beli. Kalau akta jual beli itu kan Menkumham yang mengeluarkan melalui notaris, sedangkan KTBHK itu dikeluarkan oleh PT Dalena Pratama Indah sebagai pengelola pasar bawah. Kalau kami tahunya itu sampai tahun 2023. Kalau kami dikurangi begini, ya kami tidak mau terima. Maka dari itu, kami datang ke DPRD untuk menyampaikan aspirasi pedagang yang telah dirugikan," terangnya.
Sebagai salah satu pedagang pasar yang sudah lama berada di Pasar Bawah ini juga mengungkapkan bahwa PT Dalena Pratama Indah diduga telah melanggar perjanjian isi kontrak sebagai pengelola pasar bawah. Yang mana, dalam perjanjian kontrak kerjasama itu pihak pengelola seharusnya membangun sarana fasilitas umum seperti escalator, mushalla, hydrant, dan tempat parkir.
"Masalah perlengkapan escalator yang tidak berfungsi. Dari lantai 2 ke lantai 3 itu tidak hidup sama sekali, begitu juga dari lantai 1 ke lantai 2. Kita ada buktinya semuanya, ada mushalla yang dijadikan kios, lalu lahan parkir yang dijadikan lapak pedagang," paparnya.
Para pedagang ini juga mengadu soal PT Ali Akbar Sejahtera (AAS) sebagai pemenang tender pengelola baru pasar bawah ke Komisi II DPRD Pekanbaru. Sebab, perusahaan tersebut sudah meminta sejumlah uang DP sewa kios kepada para pedagang pada Maret 2022. Padahal, proses tender pasar bawah dilakukan pada bulan April 2022 dan pengumuman pemenang tender itu pada 1 Juni 2022.
"Mereka telah melakukan penjualan kios sebelum dimenangkan. Itu ada dipungutnya untuk DP kios sekitar Rp 100 juta keatas. Intinya, ada sama kita buktinya," tuturnya.
Para pedagang pasar menyambut baik Komisi II DPRD Pekanbaru yang telah menampung dan menerima aspirasi sebagai pedagang di salah satu pasar ikon Kota Pekanbaru.