Merasa Dilecehkan, Wartawan Pekanbaru Laporkan Oknum Polisi ke Propam Polda Riau

1.330 view
Merasa Dilecehkan, Wartawan Pekanbaru Laporkan Oknum Polisi ke Propam Polda Riau
Ilustrasi.
PEKANBARU, datariau.com - Sony Chandra (31), wartawan koran Harian Vokal melaporkan dua oknum anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) Polda Riau ke Propam Polda, Jumat (21/11/2014) kemarin.

Sony merasa dilecehkan setelah handphone miliknya dirampas ketika mengambil foto penggrebekan narkotika di Jalan Pangeran Hidayat. Dalam laporan bernomor STPL/130/XI/2014/ Yanduan di Propam Polda Riau, yang diterima Brigadir Yandi Ahmad, Soni melaporkan JH dan JY.

Keduanya diduga melanggar pasal 3 huruf g atau pasal 5 huruf a PP No 2/2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri atas sangkaan melakukan pengancaman dan perbuatan tidak menyenangkan.

Berdasarkan penuturan Sony, ia merasa dilecehkan sewaktu meliput penggrebekan narkoba di Jalan Pangeran Hidayat, beberapa waktu lalu. Di sana, petugas mengambil telepon genggamnya dan menghapus foto penggrebekan. Sony juga mengaku diancam petugas.

Tak hanya itu, Sony juga dituding petugas merupakan bagian atau anggota tersangka yang ditangkap saat itu. Sementara itu, Pemimpin Redaksi Harian Vokal, Zufra Irwan saat dikonfirmasi terkait peristiwa ini menyesalkan sikap arogan aparat terhadap wartawannya yang sedang melakukan tugas jurnalistik.

Ia menilai anggota Ditres Narkoba saat itu, jika memang merasa perlu memberitahu pada Sony, harusnya diberitahu dengan baik tanpa menekan dan mengancam.

"Kita menyayangkan petugas saat itu menghapus hasil foto dalam handphone Sony, karena itu adalah karya jurnalistik," ujarnya.

Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.

"Jika memang sudah dilaporkan, itu akan diproses. Pemeriksaan akan dilakukan juga," kata Guntur. (*)

























klik

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)