KUA-PPAS Tak Kunjung Diserahkan Pemko, Pengesahan APBD 2026 Kota Pekanbaru Dipastikan Tidak Tepat Waktu

datariau.com
316 view
KUA-PPAS Tak Kunjung Diserahkan Pemko, Pengesahan APBD 2026 Kota Pekanbaru Dipastikan Tidak Tepat Waktu
Foto: Endi
Anggota Banggar DPRD Pekanbaru, Davit Marihot Silaban MSi.

PEKANBARU, datariau.com - Menjelang batas akhir 30 November, APBD Murni 2026 hingga kini tak kunjung dibahas dikarenakan draft Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) belum diserahkan Pemko Pekanbaru ke DPRD.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Pekanbaru, Davit Marihot Silaban MSi menyebutkan, bahwa sesuai aturan, KUA-PPAS APBD 2026 harusnya sudah disampaikan Pemko ke DPRD sejak bulan Juli, agar dapat dibahas selama 60 hari.

"Sampai hari ini (KUA-PPAS) belum ada sampai ke Banggar DPRD. Harusnya di bulan Juli kemarin sudah disampaikan, karena kita mempunyai hak untuk membahasnya itu selama 60 hari," kata Davit, Rabu (19/11/2025).

Dijelaskan Davit, DPRD sudah tiga kali mengirim surat ke Pemko Pekanbaru untuk segera menyerahkan draft KUA-PPAS APBD 2026. Bahkan, sudah ditembuskan ke Pemprov dan Kemendagri.

"Ya, sekarang sudah tanggal 19 November, deadlinenya itu 30 November paling lama harus sudah pengesahannya. Ada waktu 12 hari lagi, jadi ini sudah sangat tidak mungkin kalau kita mengikuti aturannya jika KUA-PPAS-nya diantarkan hari ini," ujarnya.

Menurut Davit, sangat kecil kemungkinan APBD 2026 bisa dibahas tepat waktu jika KUA-PPAS belum disampaikan sampai sekarang.

“Kami melihat tim Pemko tidak siap menyelesaikan KUA-PPAS APBD Murni 2026. Harapan kami Pemko sungguh-sungguh merencanakan APBD secara tepat, agar semua program bisa dieksekusi untuk kepentingan masyarakat,” cetusnya.

Politisi PDIP ini mengungkapkan, DPRD Pekanbaru juga berdiskusi dengan Kemendagri terkait kondisi ini. Jika APBD Murni 2026 gagal disahkan tepat waktu, Pemko Pekanbaru akan dikenai sanksi karena keterlambatan berada di pihak eksekutif.

“Kalau sampai tanggal 30 tidak disahkan, ya Pemko akan kena sanksi karena salahnya ada di Pemko. Jadi sanksi itu harus diterima Pemko,” sebutnya.

Jika gagal diketok palu dan APBD 2026 terpaksa harus ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada), DPRD Pekanbaru tetap akan menjalankan fungsi pengawasannya.

“Ya, kalau nanti harus Perkada, kita tetap jalankan fungsi pengawasan dengan sebaik-baiknya,” tutup Davit. (end)

Penulis
: Endi Dwi Setyo
Editor
: Riki
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)