Komisi IV Kaget Ada Gunung Sampah di Palas, Diduga TPS Ilegal

datariau.com
1.782 view
Komisi IV Kaget Ada Gunung Sampah di Palas, Diduga TPS Ilegal
Foto: Endi
Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru kaget saat menemukan tumpukan sampah yang menggunung di Jalan Siak 2, Palas Kecamatan Rumbai. Hal itu ditemukan saa

PEKANBARU, datariau.com - Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru kaget saat menemukan tumpukan sampah yang menggunung di Jalan Siak 2, Palas Kecamatan Rumbai. Hal itu ditemukan saat Komisi IV melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tersebut, Senin (6/1/2025).

Sidak ini menindaklanjuti laporan dari masyarakat yang resah dengan keberadaan tempat pembuangan sampah ilegal. Setibanya di lokasi, Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru pun dibuat geleng-geleng kepala melihat lokasi yang banyak dihiasi sampah-sampah. Mereka juga mempertanyakan status keberadaan tempat pembuangan sampah yang berada di Palas tersebut.

Baca juga: Komisi IV Ingatkan DLHK Soal Tumpukan Sampah di Pinggir Jalanan Kota Pekanbaru


Rombongan dipimpin langsung Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Rois SAg diikuti Wakil Ketua Nurul Ikhsan, Sekretaris Roni Amriel serta anggota lainnya Hamdani MS SIP, Pangkat Purba, Achmad Faisal Reza, Zulkardi, Roni Pasla, Zulfan Hafiz, Sovia Septiana, Zulfahmi, dan Faisal Islami.

"Hari ini kita tidak tahu ini pembuangan TPA kah? TPS kah? Atau trans depo? Nah ini yang menjadi pertanyaan besar kita. Kita lihat pengakuan dari mobil yang buang di sini itu tidak ada mobil Ella (pihak ketiga), yang ada justru mobil pribadi, inilah yang kita temukan hari ini. Kita tidak tahu tempat ini statusnya apa, tapi kenyataannya yang membuang sampah di sini adalah orang-orang mandiri," kata Anggota Komisi IV Zulkardi.

Ditambahkan Zulkardi, informasi yang diterima pihaknya bahwa yang membuang sampah di sini adalah orang-orang dengan mobil angkutan mandiri. "Ini kita tanya juga ke pihak pengawas di sini, ini alat siapa. Kalaupun ini tempat pembuangan mandiri, masyarakat yang ngutip buang di sini, jelas ini sudah pelanggaran. Seharusnya yang mengambil dari sumber sampah itu PT Ella itu aendiri, bukan dari umum terus membuang ke tempat ini. Artinya, ada penumpukan sampah dari umum dan nanti dibuang oleh PT Ella ke TPA akan ada penambahan tonase di sini," jelasnya.

"Ini sudah termasuk kategori tempat pembuangan sampah ilegal. Seharusnya ada izin dari tingkat RT RW dan kelurahan, apalagi sampah ini harus ada Amdal dan Andalalin abis pengangkutan sampah di sini harus ada andalalin armada sampahnya. Saat kita tanyakan kepada pengawas di lapangan, dia tidak punya data," paparnya.

Baca juga: Komisi IV Pertanyakan Kok Bisa Perusahaan yang Pernah Dicoret Pemko Pekanbaru Menang Lelang Angkutan Sampah 2025?


Politisi PDIP ini juga dibuat heran dengan pengakuan dari pihak pengelola yang menyampaikan bahwa lokasi tempat pembuangan sampah ilegal ini diduga milik PT Ella Pratama Perkasa.

"Timbul pertanyaan kita, ini cuman hanya pakai perusahaan atau bagaimana? Sementara armada tidak punya juga, karena saya lihat beberapa hari ini armada yang ngutip sampah ini tahun rendah semua. Sekarang sudah tahun 2025, ya tak mungkin pakai tahun 2009 atau 2010, bisa-bisa lambat nanti transportasinya untuk menangani sampah di Pekanbaru," ungkap Zulkardi. (end)

Baca juga: Tahun 2025, Anggaran Pengelolaan Sampah Pekanbaru Naik Menjadi Rp 79 Miliar
Penulis
: Endi Dwi Setyo
Editor
: Riki
Tag:sampah
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)