PEKANBARU, datariau.com - Komisi III DPRD Pekanbaru menyoroti perusahaan dan instansi yang masih membayarkan gaji karyawan di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Kota Pekanbaru tahun 2023 yang telah ditetapkan sebesar Rp 3,319 Juta. Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi III DPRD Pekanbaru Zulkarnain.
"Sebetulnya, setelah diputuskan secara aturan pemerintah itu wajib diberlakukan terkait angka yang sudah diputuskan, yakni UMK Kota Pekanbaru di tahun 2023 itu berkisar Rp 3,319 Juta. Dimana angka ini kalau kita bandingkan dengan tempat lain ada yang diatas dan ada juga yang di bawah. Jadi disesuaikan dengan kondisi keberadaan di masing-masing daerah atau kota/provinsi yang ada di Indonesia," kata Zulkarnain, Senin (23/10/2023).
Zulkarnain mengatakan, seluruh instansi maupun perusahaan wajib membayarkan gaji karyawan sesuai dengan UMK yang telah ditetapkan di Kota Pekanbaru.
"Penetapan UMK ini tentunya kewajiban. Sebuah perusahaan yang mempekerjakan pegawai atau karyawannya wajib memenuhi ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah," ujarnya.
Zulkarnain mengungkapkan bahwa ia secara pribadi masih kerap mendapat keluhan dari masyarakat terkait gaji yang masih dibayar dibawah standar yang telah ditetapkan pemerintah. Masyarakat yang bekerja di sebuah instansi/perusahaan pun diminta untuk berani melaporkan apabila masih dibayar dibawah UMK Kota Pekanbaru.
"Kalau ini tidak diberlakukan oleh perusahaan kepada para karyawannya berarti mereka menyalahi aturan, dan kepada karyawan yang diberlakukan seperti itu berhak untuk mengadukan hingga melaporkan kemana yang mereka harus mengadu. Termasuk, salah satunya DPRD," cetusnya.
Komisi III yang juga membidangi masalah ketenagakerjaan ini, mengingatkan kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru agar dapat lebih memperhatikan persoalan gaji karyawan yang masih dibayar dibawah UMK yang telah ditetapkan. Jangan sampai pengaduan masyarakat terhadap persoalan ini dari hari ke hari semakin banyak.
"Pertama, berikan peringatan. Kedua, berikan sanksi bagi perusahaan bersangkutan. Namun, diperhatikan pada perjanjian kerjanya, dimana hak karyawan itu bukan saja kepada gaji bulanan, tapi kan ada BPJS Ketenagakerjaan, ini juga perlu diperhatikan agar program pemerintah pusat bisa berjalan sesuai tahapan," tegasnya.
Disnaker Kota Pekanbaru juga harus serius dalam menanggapi keluhan masyarakat yang bekerja dibawah standar UMK yang telah ditetapkan.
"Kalau nanti banyak keluhan dari masyarakat terkait hak-hak mereka yang tidak dipenuhi oleh perusahaan tempat mereka bekerja, ini bukan jadi persoalan kecil lagi, tapi menjadi persoalan besar. Jadi dinas terkait harus mengantisipasinya," terangnya.
Jika ada pengaduan masuk, Politisi PPP ini menegaskan bahwa Komisi III DPRD Pekanbaru siap menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut dengan memanggil Disnaker Kota Pekanbaru dan sejumlah pihak terkait lainnya.
"Kalau laporan sudah masuk itu jelas akan kita panggil. Selain memanggil, bisa jadi kita akan sidak atau turun ke lokasi termasuk memanggil para pelaku usaha yang mempekerjakan karyawannya terutama informasi karyawan yang gajinya dibayar dibawah UMK," tutup Zulkarnain. (end)