Kejari Rengat Akhirnya Tahan Mantan Sekdakab Inhu

1.741 view
Kejari Rengat Akhirnya Tahan Mantan Sekdakab Inhu
Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Inhu Raja Erisman.
RENGAT, datariau.com - Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Inhu Raja Erisman akhirnya ditetapkan terdakwa dan ditahan Kejari Rengat atas kasus dugaan korupsi sisa APBD Inhu tahun 2011 senilai Rp2,8 miliar.

Kepala Kejari Rengat Tengku Rahman SH MH melalui Kasi Pidsus (Pidana Khusus) Kejari Rengat Roy Modino SH di ruangan kerjanya, Jumat (4/12/2014) menyampaikan bahwa sebagaimana diketahui bahwa Raja Erisman sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 1 Januari 2015 lalu.

"Dari hasil pemeriksaan hari ini selama lebih kurang 3,5 jam akhirnya status yang bersangkutan langsung ditingkatkan menjadi Terdakwa dan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan dan dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Rengat," kata Roy.

Dijelaskan kronologis kasus dugaan korupsi ini, bahwa pada tahun 2011 sampai 2012, Rosdianto (Bujang Kait) selaku Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat Daerah Inhu pada akhir bulan Desember 2011 terdapat sisa Kas/Kebocoran Kas sebesar lebih kurang Rp2,8 miliar.

"Sisa kas tersebut harusnya dikembalikan kepada Kas Daerah namun oleh tersangka belum dikembalikan karena Kas di rekening atas nama Bendahara Pengeluaran Setda Inhu sudah kosong (Tidak ada saldo) sehingga belum disetorkan ke Kas Daerah," paparnya.

Pada bulan Januari 2012 tersengka Rosdianto datang ke Sekda Raja Erisman menyampaikan bahwa ada ketekoran sementara pemeriksaan BPK mau masuk. Raja Erisman memerintahkan kepada Rosdianto untuk segera menutupi hal tersebut dengan megatakan tutup cepat dana mana yang bisa diambil, dan dijawab Rosdianto tidak tahu, namun Rosdianto menyampaikan bahwa ada Dana UP dan R. Erisman memerintahkan mencairkan dana tersebut untuk menutupinya.

Akhirnya Selaku PA (Pengguna Anggaran) menerbitkan SPM (Surat Perintah Membayar) dana UP dan membawanya ke Kapala Bagian (Kabag) Adm Keuangan untuk diterbitkan SP2D yang menjadi saksi dalam Kasus ini yaitu Hasman Dayat.

Ikuti perkembangan berita ini, Klik (Disini) atau (Disini)

(her)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)