Gelapkan Besi Proyek Jasmine Residence Pekanbaru, Tiga Karyawan Amarta Karya Divonis Bersalah

2.321 view
Gelapkan Besi Proyek Jasmine Residence Pekanbaru, Tiga Karyawan Amarta Karya Divonis Bersalah
Ketiga terdakwa saat sidang putusan di PN Pekanbaru. (foto: aca)
PEKANBARU, datariau.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis 4 bulan penjara dengan masa percobaaan 6 bulan kepada tiga karyawan PT Amarta Karya. Mereka terbukti melakukan penggelapan besi milik PT Jasmine Residence Indonesia (JRI) dengan kerugian ratusan juta rupiah.

Peristiwa pengelapan besi yang dilakukan oleh ketiga terdakwa berawal dari MoU antara PT JRI dengan pihak PT Amarta Karya yang dipimpin oleh Bambang Kunto selaku direktur, dan Project Manager Firman Sri Sugiarto.

Ketiga terdakwa adalah Nurtjahyo, Sutarno ST, dan Surya Dharma terbukti melakukan tindakan pidana dan majelis hakim yang diketuai Amin Ismanto menjerat mereka dengan pasal 374 jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana tentang Penggelapan Yang Dilakukan Secara Bersama-sama.

"Menjatuhkan vonis empat bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan," kata Amin didampingi hakim anggota Irwan Effendi dan Dahlia Panjaitan saat persidangan, Kamis (6/8/2015) sore.

Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulianti Ningsih. Pada sidang dua hari sebelumnya, jaksa menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun.

Peristiwa penggelapan besi oleh ketiga terdakwa terjadi sekitar bulan Oktober dan November 2013 lalu. Atas kejadian itu, pihak JRI telah melaporkan pihak PT Amarta Karya ke Polresta Pekanbaru dengan nomor laporan No: STPL/251/II/2014/Unit III SPKT Polresta dengan kasus dugaan pengelapan pada bulan Februari 2014 lalu.

Dalam pengembangan penyelidikan akhirnya pihak kepolisian menetapkan tiga tersangka karyawan PT Amarta Karya menjadi tersangka yang akhirnya menjadi terdakwa di persidangan.

Modus operandi yang dilakukan oleh ketiga terdakwa dengan mengeluarkan besi dari areal proyek apartemen Jasmine tanpa ada persetujuan dan berita acara pengeluaran barang dari PT JRI.

Ketiga terdakwa berhasil mengeluarkan besi berdiameter 13 cm sebanyak 750 batang yang sudah dibayar PT JRI kepada PT Amarta Karya. Akibat perbuatan ketiga terdakwa pihak PT JRI mengalami kerugian ratusan juta rupiah. (aca)


JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)