Fraksi PKS DPRD Pekanbaru Tegaskan Pemberhentian Hamdani Dari Jabatan Ketua Tidak Sah Dan Ilegal

Endi Dwi Setyo
1.772 view
Fraksi PKS DPRD Pekanbaru Tegaskan Pemberhentian Hamdani Dari Jabatan Ketua Tidak Sah Dan Ilegal
Foto: Endi Dwi Setyo
Suasana konferensi pers Fraksi PKS DPRD Pekanbaru terkait keputusan hasil paripurna pemberhentian Hamdani dari jabatan Ketua, Selasa (2/11/2021).

PEKANBARU, datariau.com - Fraksi PKS DPRD Pekanbaru menggelar konferensi pers terkait hasil keputusan paripurna pemberhentian Hamdani sebagai Ketua DPRD Pekanbaru, Selasa (2/11/2021).

Dalam konferensi pers ini, Ketua Fraksi PKS DPRD Pekanbaru Muhammad Sabarudi ST mengatakan bahwa pemberhentian Hamdani dari kursi Ketua DPRD Kota Pekanbaru dianggap ilegal oleh Fraksi PKS.

Selain itu, ia menyebut bahwa proses pemberhentian Hamdani juga banyak melenceng dari aturan.

Sabarudi menjelaskan, pemberhentian Hamdani ini tidak sah dan melenceng dari aturan lantaran saat pimpinan DPRD lainnya menggelar rapat Badan Musyawarah pada Senin (1/11) kemarin. Ia menyebut, Banmus yang digelar itu tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kemarin itu ada Banmus tiba-tiba dan kemudian keputusannya itu melaksanakan paripurna hari ini. Saya perlu sampaikan bahwasanya Banmus kemarin itu, undangan dibuat oleh Wakil Ketua DPRD. Sementara Ketua DPRD ada di tempat, di Pekanbaru bahkan ada di kantor, yang mestinya undangan Banmus itu dilaksanakan oleh Ketua DPRD," jelasnya.

Sabarudi juga memaparkan, proses pemberhentian Hamdani telah melanggar aturan tata tertib (tatib) DPRD yakni di Pasal 135.

Dipenjelasan tatib itu, Kata Sabarudi, surat-surat itu harus ditandatangani oleh Ketua DPRD. Kecuali, Ketua DPRD berhalangan.

"Sangat jelas sekali ini bertentangan dengan tatib. Banmusnya itu sudah ilegal, maka paripurna hari ini juga ilegal. Jadi apapun keputusan Banmus dan keputusan paripurna ini, itu dianggap tidak sah. Ini mohon menjadi perhatian kepada Gubernur Riau, karena Gubernur adalah orang yang mengelola wilayah yang ada di Kabupaten/Kota," ucapnya.

Sabarudi menegaskan bahwa PKS menilai hasil keputusan sidang paripurna hari ini adalah tidak sah lantaran bertentangan dengan tata tertib yang telah berlaku.

"Saya ingin menyampaikan, kami Fraksi PKS menyampaikan bahwasanya ini adalah ilegal. Apapun keputusannya, kebijakan-kebijakan setelah ini, di luar ketentuan hukum maka dianggap tidak sah," tegasnya.

Saat ditanya apa langkah yang akan ditempuh PKS setelah hasil keputusan sidang paripurna, Sabarudi menyebut PKS masih menunggu proses selanjutnya.

"Kita masih menunggu dan masih melihat situasi yang akan datang seperti apa. Namun setakat ini kita menganggap proses yang dilakukan itu adalah tidak sah," pungkasnya. (end)

Penulis
: Endi Dwi Setyo
Editor
: Endi Dwi Setyo
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)