Fraksi PDI-P DPRD Pekanbaru Gandeng LBH Tuah Negeri Nusantara, Siap Berikan Bantuan Hukum Warga Tidak Mampu

datariau.com
168 view
Fraksi PDI-P DPRD Pekanbaru Gandeng LBH Tuah Negeri Nusantara, Siap Berikan Bantuan Hukum Warga Tidak Mampu
Foto: Ist.
Suasana pertemuan Fraksi PDI-P DPRD Kota Pekanbaru dan pengurus DPC LBH Tuah Negeri Nusantara, Senin (26/10/2026).

PEKANBARU, datariau.com - Komitmen membantu masyarakat kecil atau wong cilik, khususnya dalam memperoleh akses keadilan, ditunjukkan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Pekanbaru dengan menjajaki kolaborasi bersama Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tuah Negeri Nusantara.

Pembahasan kolaborasi tersebut berlangsung dalam pertemuan antara jajaran Fraksi PDI-P DPRD Kota Pekanbaru dan pengurus DPC LBH Tuah Negeri Nusantara, Senin (26/10/2026).

Pertemuan ini menjadi langkah awal untuk memperkuat sinergi dalam memberikan bantuan dan pendampingan hukum secara gratis kepada masyarakat kurang mampu yang menghadapi persoalan hukum.

Pertemuan tersebut dihadiri Ketua Fraksi PDI-P DPRD Kota Pekanbaru, Victor Parulian, didampingi Sekretaris Fraksi Zulkardi, Bendahara Fraksi Zakri Fajar Triyanto, Robin Edward, David Marihot Silaban, Tekad Abidin, serta Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Dikky Suryadi Khusaini.



Dalam diskusi tersebut, sejumlah anggota Fraksi PDI-P menyampaikan masukan, tanggapan, dan pandangan terkait mekanisme kerja sama dengan LBH Tuah Negeri Nusantara. Salah satu poin utama yang dibahas adalah bagaimana memastikan masyarakat kurang mampu dapat memperoleh akses bantuan hukum yang mudah, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan.

Usai pertemuan, Ketua DPC LBH Tuah Negeri Nusantara, Gilang Ramadhan, SH, MH, menyampaikan apresiasi kepada Fraksi PDI-P DPRD Kota Pekanbaru yang telah membuka ruang kolaborasi dalam upaya membantu masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum.

"Kami mengapresiasi Fraksi PDI-P DPRD Kota Pekanbaru yang telah menerima kami untuk membahas kolaborasi dalam agenda membantu dan memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu," ujar Gilang.

Ia menjelaskan, pemberian bantuan hukum kepada masyarakat memiliki mekanisme dan persyaratan yang harus dipenuhi. Prosesnya dapat diawali dengan menyerap aspirasi masyarakat, menerima laporan, hingga melakukan kunjungan lapangan untuk mengetahui secara langsung persoalan yang dihadapi warga.

Menurutnya, bantuan hukum tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang benar-benar tidak mampu dan membutuhkan pendampingan dalam menghadapi persoalan hukum.

"Persyaratannya antara lain melampirkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau desa. Identitas masyarakat yang mengajukan bantuan juga harus jelas agar proses pendampingan dapat dilakukan sesuai ketentuan," jelasnya.

Sementara itu, anggota Fraksi PDI-P DPRD Kota Pekanbaru, David Marihot Silaban, mengatakan pertemuan tersebut telah membahas berbagai usulan dan mekanisme untuk mempermudah masyarakat memperoleh bantuan hukum secara gratis.

Ia menilai, akses terhadap bantuan hukum perlu diperkuat agar masyarakat kurang mampu tidak merasa sendirian ketika menghadapi persoalan hukum.

David juga mengusulkan agar pembahasan kolaborasi turut mempertimbangkan bentuk dukungan tambahan bagi masyarakat yang sedang menghadapi persoalan, sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

"Kami sudah membahas berbagai usulan dan mekanismenya, terutama bagaimana masyarakat bisa mendapatkan bantuan hukum secara gratis. Kami juga berharap ada perhatian terhadap kebutuhan masyarakat yang sedang menghadapi persoalan hukum," ungkap David.

Sekretaris Fraksi PDI-P DPRD Kota Pekanbaru, Zulkardi, menambahkan bahwa kepastian hukum bagi masyarakat menjadi salah satu hal penting yang perlu mendapat perhatian bersama.

Menurutnya, selama menjalankan tugas sebagai wakil rakyat, anggota DPRD kerap menerima keluhan masyarakat terkait berbagai persoalan hukum. Namun, kewenangan DPRD dalam memberikan perlindungan dan pendampingan hukum secara langsung memiliki keterbatasan.

Karena itu, kehadiran lembaga bantuan hukum diharapkan dapat menjadi mitra strategis untuk membantu masyarakat memahami hak-haknya sekaligus memperoleh pendampingan ketika berhadapan dengan persoalan hukum.

"Dalam pertemuan tadi, banyak hal yang kami diskusikan, terutama bagaimana memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Anggota DPRD sering mendengarkan keluhan warga terkait persoalan hukum, sementara kami memiliki keterbatasan dalam memberikan pendampingan secara langsung," kata Zulkardi.

Ia berharap kolaborasi tersebut dapat meringankan beban masyarakat yang terdampak persoalan hukum. Zulkardi juga mengapresiasi kesiapan LBH Tuah Negeri Nusantara untuk mendampingi anggota Fraksi PDI-P dalam kegiatan reses.

Melalui kegiatan tersebut, LBH diharapkan dapat memberikan layanan konsultasi, penyuluhan hukum, serta informasi mengenai mekanisme mendapatkan bantuan hukum kepada masyarakat.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)