DPRD Pekanbaru Minta Sanksi Tegas Jukir Pelaku Pungli Parkir

datariau.com
1.767 view
DPRD Pekanbaru Minta Sanksi Tegas Jukir Pelaku Pungli Parkir
Foto: Endi
Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Davit Marihot Silaban.

PEKANBARU, datariau.com - Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru Davit Marihot Silaban menyoroti gonjang ganjingnya penurunan tarif parkir yang terjadi di masyarakat beberapa hari belakangan pasca Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 2 tahun 2025 diterbitkan Walikota Pekanbaru Agung Nugroho pada 20 Februari kemarin.

Menurutnya, Perwako tentang penurunan tarif parkir kendaraan roda dua turun menjadi Rp1.000 dan roda empat Rp2.000 untuk satu kali parkir banyak menimbulkan gesekan antara tukang parkir dan masyarakat. Padahal, penurunan tersebut tidak begitu berpengaruh pada pendapatan asli daerah (PAD).

"Secara PAD tak begitu pengaruh, tapi sekarang yang menjadi gonjang-ganjing itu dibawah. Masyarakat tentu diringankan, bagi wong cilik ini sangat terbantu. Tetapi yang terjadi di lapangan sampai hari ini, tukang parkir masih banyak yang bilang belum sampai beritanya ke kami pak, dikasih Rp1.000 mintanya Rp2.000," kata Davit, Selasa (4/3/2025).

Davit menyadari, sebagian tukang parkir sudah banyak yang mengetahui dan menerima informasi mengenai Perwako pertama yang ditandatangani Walikota Pekanbaru Agung Nugroho. Namun begitu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru agar terus mensosialisasikan penurunan parkir tersebut supaya tidak bertengkar antara masyarakat dengan juru parkir (jukir).

"Kasihan masyarakat dibawah sampai bertengkar adu mulut dengan jukir, padahal Perwako sudah ada. Jadi Dishub harus masif sosialisasikan penurunan parkir ini supaya dapat benar-benar diterapkan di lapangan," ujarnya.

Menurut Davit, jukir-jukir yang masih memungut uang parkir dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) dan dapat berujung pada sanksi pidana.

"Harusnya itu disanksi karena sudah melanggar. benar-benar ditindak. Janganlah masyarakat tidak dikasih karcis, harus dibayar. Itu pungli namanya," cetusnya.

Politisi PDIP ini juga mengimbau masyarakat untuk membayar tarif parkir sesuai Perwako yang telah diterbitkan Walikota Pekanbaru pada 20 Februari 2025. Apabila ada tukang parkir yang meminta lebih, jangan dilayani.

"Ya, masyarakat jangan takut. Selalu minta karcisnya, sebelum dikasih karcisnya, jangan bayar dulu. Kalau misalnya tak dikasih karcis, tidak usah bayar. Gitu aja," tegas Davit.

Penulis
: Endi Dwi Setyo
Tag:parkir
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)