DPRD Pekanbaru Ingatkan Masyarakat Mudik dengan Travel Resmi

datariau.com
82 view
DPRD Pekanbaru Ingatkan Masyarakat Mudik dengan Travel Resmi
Foto: Endi
Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Rois SAg.

PEKANBARU, datariau.com - Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Rois SAg mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dan lebih selektif dalam memilih transportasi saat mudik Lebaran Idilfitri 1447 H/2026 M. Ia mengimbau masyarakat yang ingin mudik ke kampung halaman dapat menghindari penggunaan travel gelap yang tidak memiliki izin resmi.

Masyarakat sebaiknya memastikan kendaraan yang digunakan untuk mudik merupakan angkutan resmi yang telah terdaftar dan diawasi oleh Dinas Perhubungan.

“Pilihlah dan pastikan kendaraan yang sudah jelas ada jam terbangnya dan terdaftar. Pastikan kendaraan itu sudah melalui proses dan tercatat di Dinas Perhubungan sehingga keselamatan penumpang juga terjamin,” kata Rois, Senin (16/3/2026).

Rois menyebut, kendaraan angkutan umum yang resmi biasanya memiliki data yang jelas serta memenuhi berbagai persyaratan operasional, termasuk kelayakan kendaraan dan izin usaha.

"Ini penting untuk memastikan kendaraan umum tersebut layak digunakan untuk mengangkut penumpang," ujarnya.

Selain itu, Politisi PKS ini juga menyinggung peran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam pendataan kendaraan. Dari data tersebut bisa diketahui mana kendaraan yang digunakan sebagai angkutan umum dan mana yang merupakan kendaraan pribadi.

Menurutnya, penggunaan kendaraan pribadi sebagai angkutan umum tanpa izin berpotensi menimbulkan masalah apabila terjadi kecelakaan di perjalanan.

“Kalau kendaraan pribadi dijadikan angkutan umum lalu terjadi insiden, itu akan menyulitkan penumpang. Karena asuransi seperti dari Jasa Raharja biasanya hanya berlaku untuk kendaraan yang memang secara aturan digunakan sebagai angkutan umum,” jelasnya.

Rois khawatir jika terjadi insiden kecelakaan, akan muncul saling lempar tanggung jawab karena kendaraan tersebut tidak memiliki legalitas yang jelas sebagai angkutan penumpang.

Maka dari itu, ia menilai pemerintah perlu menata dan mendata kembali kendaraan angkutan yang beroperasi, baik di tingkat kota maupun provinsi sesuai kewenangan masing-masing.

“Bukan hanya soal kendaraan layak jalan, tetapi juga harus jelas status izinnya. Data kendaraan angkutan ini harus benar-benar ada di Dishub agar ketika terjadi sesuatu, penumpang dan keluarganya tidak kesulitan mendapatkan perlindungan,” tegas Rois. (end)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)