DPRD Pekanbaru Belum Bahas Usulan 3 Nama Pj Walikota, Azwendi: Ketua dan Sekwan Sudah Saya Hubungi Tak Ada Respon

datariau.com
1.662 view
DPRD Pekanbaru Belum Bahas Usulan 3 Nama Pj Walikota, Azwendi: Ketua dan Sekwan Sudah Saya Hubungi Tak Ada Respon
Foto: Endi Dwi Setyo
Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri SE.

Terpenting, usulan tiga nama tersebut harus mengacu pada mekanisme yang ada seperti melalui rapat paripurna. Ada juga penetapannya berupa surat serta juknis.

"Tapi kalau dipaksa seseorang tanpa melalui mekanisme, kita tak setuju. Saya curiga ada unsur kesengajaan ini. Jika tidak sesuai dengan mekanisme yang ada, maka Ketua DPRD Pekanbaru harus mempertanggungjawabkannya," tegas Azwendi.

Seperti diketahui, Surat Kemendagri RI bernomor: 100.2.1.3/1773/SJ, tertanggal 27 Maret 2023, yang ditandatangani Sekjen Suhajar Diantoro MSi menjelaskan tiga poin.

Pertama, Pj Bupati/Walikota sebagaimana daftar terlampir akan berakhir masa jabatannya pada Bulan Mei 2023, sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota sesuai peraturan perundang-undangan.

Kedua, berkenaan dengan hal tersebut, DPRD Kabupaten/Kota, melalui Ketua DPRD Kabupaten/Kota, dapat mengusulkan 3 nama calon Pj Bupati/Walikota dengan orang yang sama/berbeda untuk menjadi pertimbangan Menteri dalam menetapkan Pj Bupati/Walikota.

Ketiga, usulan nama calon Pj Bupati/Walikota sebagai mana dimaksud pada angka 2, disampaikan paling lambat tanggal 6 April 2023 kepada Menteri Dalam Negeri.

Masa jabatan Muflihun sebagai Pj Walikota Pekanbaru berakhir pada Bulan Mei 2023 ini. Untuk usulan Pj Walikota Pekanbaru, totalnya ada sembilan nama. Tiga nama usulan dari Gubernur, tiga nama usulan DPRD Pekanbaru, dan tiga nama usulan lainnya dari Kementerian. Nanti akan ada tim penilai dari Presiden siapa Pj yang ditunjuk. (end)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)