DPRD Minta Walikota Pekanbaru Segera Tuntaskan Kewajiban di Sisa Masa Jabatan

Endi Dwi Setyo
1.177 view
DPRD Minta Walikota Pekanbaru Segera Tuntaskan Kewajiban di Sisa Masa Jabatan
Foto: Endi Dwi Setyo
Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Doni Saputra SH

PEKANBARU, datariau.com - Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Doni Saputra SH mendesak Walikota Pekanbaru agar segera menyelesaikan semua yang menjadi kewajiban semasa kepemimpinannya. Sebab, masa jabatan Firdaus-Ayat sebagai Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru di periode kedua ini terhitung hanya tersisa kurang lebih 3 bulan dan akan berakhir pada 22 Mei 2022 mendatang.

"Kita minta diakhir masa jabatan Walikota Pekanbaru ini bisa segera menyelesaikan semua yang menjadi kewajiban semasa kepemimpinannya. Seperti insentif RT/RW, kader-kader posyandu, gaji imam masjid paripurna, security dan cleaning service," kata Doni, Rabu (16/2/2022).

Doni mengaku miris hak dari RT/RW, imam masjid paripurna hingga kader posyandu belum sepenuhnya dibayarkan oleh Pemko Pekanbaru. Padahal, insentif tersebut merupakan sudah menjadi kewajiban dari Pemko Pekanbaru.

"Kasihan kita melihat mereka kerja terus-terusan tanpa kenal lelah. Apalagi, kadang kadang pak RT dan pak RW itu sendiri yang membantu untuk gizi bayi," ujarnya.

Politisi PAN ini juga mendorong koleganya di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pekanbaru untuk dapat membuat rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif tentang honor RT/RW.

"Insentif ini nantinya kalau bisa berubah jadi gaji atau honor agar ada ketetapan. Jadi kita akan dorong kawan-kawan di Bapemperda untuk menggodok regulasi ini untuk dijadikan ranperda inisiatif DPRD. Ya, bayangkan saja ada 3.844 lebih jumlah RT RW dan LPM yang ada di Pekanbaru," jelasnya. (end)

Penulis
: Endi Dwi Setyo
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)