DPRD Kota Pekanbaru Sahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

datariau.com
1.115 view
DPRD Kota Pekanbaru Sahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok
Foto: Endi
Ketua DPRD Kota Pekanbaru menyerahkan Ranperda yang telah disahkan kepada Setdako Pekanbaru. 

Adapun kawasan yang dilarang atau tidak diperbolehkan untuk aktivitas merokok, menjual, membeli, memproduksi, mengiklankan/mempromosikan produk rokok di Kota Pekanbaru meliputi fasilitas layanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak-anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, hingga tempat umum.

"(Perda KTR) mengatur soal hak masyarakat, yakni hak setiap orang untuk masyarakat mendapatkan udara yang sehat," tegasnya.

Politisi PKS ini juga menyebutkan dalam Perda KTR akan diterapkan sanksi bagi yang melanggar berupa denda Rp 1 juta atau kurungan selama 7 hari.

"Perda KTR diberikan tenggat waktu 6 bulan setelah disahkan untuk menyesuaikan aturannya. Jadi rentan waktunya 6 bulan untuk berlakunya efektif," tutup Hamdani. (end)

Penulis
: Endi Dwi Setyo
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)