DPRD Ingatkan Pemko Tidak Tebang Pilih Penindakan SE Walikota Pekanbaru Selama Ramadhan

datariau.com
636 view
DPRD Ingatkan Pemko Tidak Tebang Pilih Penindakan SE Walikota Pekanbaru Selama Ramadhan
Zainal Arifin. 

PEKANBARU, datariau.com - Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru Zainal Arifin SE merespon positif adanya Surat Edaran (SE) Walikota Pekanbaru No 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Aktivitas pada Bulan Suci Ramadan 1445 H/ 2024 M di Kota Pekanbaru.

Aturan yang ada didalam SE Walikota tersebut diharapkan masyarakat bisa disiplin dalam menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan.

"Kita harap bagi warga non-muslim bisa ikut menaati aturan ini, jadi mari kita sama-sama saling menjaga dalam menjalankan aturan dalam SE ini supaya kegiatan aktivitas masyarakat bisa berjalan dengan baik. Terutama bagi umat muslim yang sedang melaksanakan ibadah bulan suci Ramadhan," kata Zainal, Jum'at (15/3/2024).

Zainal sangat setuju Tempat Hiburan Malam (THM) yang ada di Kota Pekanbaru ditutup selama bulan suci Ramadhan sebagaimana yang tertera dalam SE Walikota tersebut.

"Harapannya ya kalau bisa (THM) jangan buka lagi di bulan suci ini, karena kita konsentrasi untuk ibadah puasa," tegasnya.

Politisi Gerindra ini juga mendoorng Pemko Pekanbaru melalui OPD terkait dalam hal ini Satpol PP untuk dapat benar-benar meningkatkan pengawasan tanpa terkecuali dan tidak ada tebang pilih.

Sebab biasanya, ada-ada saja oknum yang nakal tetap nekad buka selama Ramadhan, terutama tempat hiburan malam.

"Aturan ini harus betul-betul ditegakkan dan diawasi sehingga bisa diimplementasikan ditengah masyarakat. Jadi tidak hanya menjadi aturan diatas kertas saja," ujar Zainal.

Zainal mengaku ironis melihat aktivitas anak-anak muda yang keluar rumah dan kumpul-kumpul sampai tengah malam ditempat tertentu yang biasanya buka diluar bulan suci Ramadhan.

"Dengan ada surat edaran ini kita berharap ini juga diindahkan oleh semua pihak. Jadi usaha-usaha yang tadinya bebas, sekarang ini kita harap tutup dan dibatasi," harapnya.

Sebagai informasi, di dalam SE Walikota menerangkan bahwa tempat hiburan malam seperti karaoke/KTV, PUB dan kelab malam/diskotik, billiar, termasuk tempat hiburan yang menyatu dengan fasiltas hotel ditutup selama bulan suci Ramadan. Begitu dengan warnet juga harus tutup selama Ramadan.

Sementara untuk restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya hanya boleh take away di siang hari.

Khusus kedai kopi, rumah makan yang melayani masyarakat non-muslim, harus mendapat izin dari Pemko Pekanbaru melalui DPMPTSP dengan memasang spanduk khusus. (end)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)