Dinilai Bertentangan dengan Perda, Perwako Pekanbaru Nomor 48 Tahun 2025 Direkomendasikan Dicabut

datariau.com
652 view
Dinilai Bertentangan dengan Perda, Perwako Pekanbaru Nomor 48 Tahun 2025 Direkomendasikan Dicabut
Foto: Endi
Suasana pertemuan para Ketua RT dan RW dengan Bapemperda DPRD Kota Pekanbaru, Kamis (18/12/2025) siang.

PEKANBARU, datariau.com - Penolakan terhadap Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru Nomor 48 Tahun 2025 tentang Pemilihan RT/RW terus menguat saat DPRD Pekanbaru menerima kedatangan perwakilan RT dan RW di Ruang Rapat Paripurna, Kamis (18/12/2025) siang.

Sejumlah fraksi menilai peraturan tersebut cacat hukum karena bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2002 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW).

Wakil Ketua Fraksi NasDem DPRD Pekanbaru, Zulfan Hafiz ST, menegaskan bahwa DPRD telah menyepakati rekomendasi agar Perwako Nomor 48 Tahun 2025 tersebut dicabut.

“Hari ini kita sikapi bahwa Perwako 48 Tahun 2025 itu cacat hukum, itu rekomendasi kita hari ini, karena bertentangan dengan Perda Nomor 12 Tahun 2002,” tegas Zulfan.

Zulfan juga mengingatkan agar pemilihan RT/RW tidak diarahkan atau diintervensi oleh pihak tertentu. Menurutnya, pemilihan di tingkat masyarakat bawah harus berjalan secara alami dan demokratis.

“Ada indikasi diarahkan untuk kelompok tertentu. Kita tidak mau pemilihan RT/RW, termasuk LPM, Posyandu, dan lainnya, diintervensi. Biarkan sajalah masyarakat yang memilih sendiri,” ujarnya.

Jika Perwako Nomor 48 Tahun 2025 tidak segera diselesaikan dan dicabut, ia mengaku siap menggunakan hak angket.

“Kalau ini tidak tuntas, saya sebagai anggota DPRD akan menggunakan hak angket. Kita juga akan menyurati Pemko untuk mencabut Perwako 48,” tegas Zulfan.

Sikap tegas juga disampaikan Anggota DPRD Pekanbaru dari Fraksi PDI Perjuangan, Zulkardi. Ia menyebut Perwako 48 Tahun 2025 telah memicu gejolak di masyarakat dan mengancam nilai-nilai demokrasi di Pekanbaru.

“Kita lihat hari ini Perwako 48 Tahun 2025 sudah banyak menimbulkan gejolak. Kalau tidak dicabut, Fraksi PDI-P siap menggunakan hak angket,” ucap Zulkardi.

Menurutnya, sejumlah lembaga kemasyarakatan seperti Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) juga tidak dipilih secara demokratis, sehingga mencederai prinsip demokrasi.

“LPM tidak dipilih secara demokrasi. Artinya, demokrasi di Pekanbaru hari ini sudah hilang. Oleh karena itu, Fraksi PDI Perjuangan siap menjaga demokrasi di Kota Pekanbaru,” cetus Zulkardi lagi. (end)

Penulis
: Endi Dwi Setyo
Editor
: Riki Rahmat
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)