PEKANBARU, datariau.com - Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri SE menilai kenaikan tarif parkir yang diterapkan Pemerintah Kota Pekanbaru dilakukan hanya secara sepihak tanpa persetujuan DPRD Pekanbaru.
Hal ini seiring Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru resmi memberlakukan tarif parkir tepi jalan baru untuk kendaraan roda dua senilai Rp 2.000 dan untuk roda empat sebesar Rp 3.000 pada hari ini 1 September 2022.

"Saya anggap kenaikan tarif parkir itu hanya diterapkan secara sepihak saja dan tidak bersama dengan DPRD," tegas Azwendi, Kamis (1/9/2022).
Azwendi menyayangkan Pemko Pekanbaru tetap menaikkan tarif parkir tersebut ditengah kondisi ekonomi masyarakat yang tengah terpuruk akibat pandemi Covid-19.
"Di masa sulit ini tidak rasional lah Pemko itu menaikkan tarif parkir," ucapnya.
Menurut Azwendi, Pemko Pekanbaru seharusnya dalam DPRD Pekanbaru dalam proses kajian kenaikan tarif parkir dan melibatkan berbagai unsur. Mulai dari akademisi, praktisi hingga ahli.
"Tentu harus dibahas ke DPRD dulu, berapa kira-kira PAD nya meningkat setelah parkir itu dinaikkan, kan harus ada kajian-kajiannya. DPRD harus tau itu semua," ujarnya.
Ia juga mempertanyakan landasan hukum Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru No. 41 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Pekanbaru No.148 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Parkir Pada UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru sebagai Badan Layanan Umum Daerah. Yang mana, Perwako ini ditandatangani oleh Walikota Pekanbaru saat itu, Firdaus tertanggal 9 Mei 2022.
"Kalau menerbitkan Perwako itu saya kurang setuju. Mengapa? Karena pasti itu nantinya akan menggantung dengan Perda tentang retribusi parkir yang ada, jadi harus jelas. Kalau pun bisa dengan Perwako, dasar hukumnya apa," tuturnya.
Saat ditanya soal bentuk dari Perwako tentang kenaikan tarif ini, Azwendi mengaku belum mengetahui seperti apa isinya dan poin-poin yang diubah dalam Perwako sebelumnya.
"Belum tau, justru saya hanya tau dari media. Saya juga belum ada melihat dokumen rancangan kenaikan parkir itu didalam Perwako," katanya.
Politisi Demokrat ini menyebut, DPRD Pekanbaru bakal meneruskan soal kenaikan tarif parkir ini ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Hal ini bertujuan untuk menelusuri apakah Perwako yang mengatur tentang kenaikan tarif ini sah atau tidak.
"Seandainya itu dibenarkan, kita akan lakukan studi banding ke pemprov apakah nanti mereka bisa menyetujui atau tidak. Karena Perwako itu juga harus dilaporkan dan diteruskan ke pemprov dan pemerintah pusat," tutup Azwendi. (end)