Aidhil Nur Putra Sosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok di Labuhbaru Timur

datariau.com
139 view
Aidhil Nur Putra Sosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok di Labuhbaru Timur
Foto: Endi
Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Pekanbaru, Aidhil Nur Putra, melaksanakan kegiatan penyebarluasan Perda di RT 04 RW 12 Labuhbaru Timur, Senin (18/5/2026).

PEKANBARU, datariau.com - Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Pekanbaru, Aidhil Nur Putra, melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di RT 04 RW 12, Kelurahan Labuhbaru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Senin (18/5/2026).

Kegiatan tersebut mendapat sambutan antusias dari masyarakat setempat. Warga yang hadir tampak aktif mengikuti sosialisasi guna memahami aturan mengenai kawasan tanpa rokok yang kini telah diberlakukan di Kota Pekanbaru.

Dalam penyampaiannya, Aidhil mengatakan penyebarluasan perda dilakukan agar masyarakat memiliki pemahaman yang lebih baik terkait aturan merokok di tempat umum dan kawasan tertentu.

“Kita beri pemahaman kepada masyarakat agar mereka yang merokok lebih tertib dan tidak sembarangan tempat,” ujar Aidhil.

Ia menjelaskan, Perda Nomor 7 Tahun 2024 telah menetapkan sejumlah lokasi yang masuk kategori Kawasan Tanpa Rokok. Di antaranya rumah sakit, rumah ibadah, sekolah hingga perkantoran.

Menurutnya, sosialisasi tersebut penting dilakukan agar masyarakat mengetahui bahwa Pemerintah Kota Pekanbaru telah memiliki regulasi khusus terkait Kawasan Tanpa Rokok yang wajib dipatuhi bersama.

“Dengan adanya penyebarluasan perda ini, masyarakat jadi lebih paham bahwa Pekanbaru sudah punya Perda KTR dan harus dipatuhi bersama,” katanya.

Anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Daerah Pemilihan Payung Sekaki-Senapelan itu juga menilai peran pemerintah sangat diperlukan dalam menggencarkan imbauan terkait penerapan Kawasan Tanpa Rokok, terutama di lingkungan kantor pemerintahan dan fasilitas umum lainnya.

“Sangat diperlukan peran pemerintah untuk terus menggalakkan imbauan Perda KTR, terutama di kantor pemerintahan,” tambahnya.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)