Waspada, Masyarakat yang Miliki Senpi Rakitan Tanpa Surat Dikenakan UU Darurat

datariau.com
1.316 view
Waspada, Masyarakat yang Miliki Senpi Rakitan Tanpa Surat Dikenakan UU Darurat
dok.
Pengecekan Senpi.

RENGAT, datariau.com - Kepolisian Sektor Pasir Penyu menghimbau kepada masyarakat yang memiliki senjata api rakitan jenis Gobok atau lainnya dapat diserahkan ke polsek.

"Karena kepemilikan barang yang dilarang tersebut sangat berbahaya serta melanggar hukum keberadaannya apabila disimpan tidak pada tempatnya," ujar Kapolsek Pasir Penyu Kompol Achmad Prihatin, Sabtu (27/8/2016).



Dikatakannya, Senpi rakitan jenis gobok tersebut merupakan senjata yang biasa digunakan oleh masyarakat untuk berburu binatang hutan, akan tetapi penggunaanya tetap harus diawasi untuk penertibannya guna menghindari penyalahgunaan senjata tersebut.

"Kita menghimbau bagi siapa saja yang memiliki atau menyimpan senpi rakitan agar segera menyerahkan tanpa syarat. Karena kalau tidak mau menyerahkan apabila ditemukan saat penertiban maka akan dikenakan pasal sebagai mana dimaksud dalam UU darurat Republik Indonesia No 12 tahun 1951," terangnya.

"Begitu juga dengan Bhabinkamtibmas di masing-masing kelurahan maupun desa untuk dapat berikan himbauan kepada warga yang miliki senpi rakitan untuk dapat segera serahkan ke Polsek Pasir Penyu atau langsung ke Bhabinkamtibmas," pungkas Kompol Achmad Prihatin.

Penulis
: Heri
Editor
: Zardi
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)